Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Lapindo DPR Disahkan

Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Lapindo DPR Disahkan

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2007 12:06 WIB
Jakarta - Secara aklamasi rapat paripurna DPR resmi mengesahkan pembentukan Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Lapindo. Tim beranggotakan 28 orang yang diketuai Muhaimin Iskandar ini akan bekerja selama 3 bulan.Tim ini terdiri dari pimpinan 10 fraksi DPR, baik ketua maupun anggota. Mayoritas tim ini juga merupakan anggota Komisi VII DPR yang membidangi pertambangan.Anggota tim antara lain adalah Ketua FPG Priyo Budi Santoso, Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, Ketua FPD Syarif Hasan, Ketua FPPP Lukman Hakim Syaifuddin, Ketua FPAN Zulkifli Hasan, Ketua FPKS Mahfud Sidik, dan Wakil Ketua FPBR Ade Daud Nasution.Tim akan bekerja sejak 4 September hingga 3 bulan mendatang.Ketua Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Lapindo DPR, Muhaimin mengatakan, tim akan mengawasi pelaksanaan penyelesaian kasus lumpur Lapindo mulai dari ganti rugi sampai perbaikan infrastruktur."Saya sudah memegang 3 tim setelah Pak Zaenal tidak menjadi wakil ketua. Mungkin akan saya serahkan ke yang lain," cetus Muhaimin.Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo mengultimatum apabila dalam 3 bulan penyelesaian kasus lumpur Lapindo tidak selesai, maka akan dilanjutkan ke interpelasi."Kita akan mendorong selama pengawasan agar masalah Lapindo menjadi tuntas," kata Tjahjo.Apa nanti ada kemungkinan ke hak angket? "Pokoknya kita akan awasi secara maksimal selama 3 bulan," sahut dia. (aan/sss)


Berita Terkait