Partai Gurem Bisa Ikut Pemilu 2009 Asal Bergabung
Selasa, 04 Sep 2007 12:02 WIB
Jakarta - 13 Parpol gurem merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak bisa mengikuti Pemilu 2009. Mereka terganjal masalah electoral treshold (ET), yakni kurang dari 3 persen.Namun, dalam persidangan pleno Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji pasal 9 ayat 1 dan 2 UU 12/2003 tentang Pemilihan Umum, perwakilan dari pemerintah membantah ET merugikan hak konstitusi warga negara, dalam hal ini parpol."Masih diberikan kesempatan untuk ikut pemilu. Yaitu gabungan parpol yang lolos, atau bergabung dengan parpol yang tidak memenuhi ketentuan, dengan tanda gambar baru atau nama badan baru, sehingga memenuhi persyaratan," kata staf ahli Menteri Hukum dan HAM, Ramli Hutabarat.Hal tersebut dia sampaikan dalam sidang pleno pengujian UU Pemilu di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/9/2007).Ramli menjelaskan, peraturan ET tersebut bukan merupakan bentuk diskriminasi, karena tidak melibatkan unsur SARA. Selain itu, ET bertujuan memberikan kesempatan kepada parpol baru yang sudah memenuhi syarat mengikuti pemilu mendatang."Tujuan lainnya, memberikan kesempatan yang sama pada parpol lain yang memenuhi syarat," kata Ramli.sementara anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Nursjahbani Katjasungkana dalam persidangan yang sama mengatakan, ET tidak menghalangi pemohon menggunakan hak konstitusionalnya. "Pemohon bisa membuat partai baru," ujarnya.Wanita berkacamata ini menambahkan, selama ini partai kecil di DPR memang sering kehilangan haknya, karena mereka tidak menaruh perwakilannya di komisi-komisi."Di DPR, partai yang kecil tidak mengirimkan perwakilannya ke komisi-komisi, karena jumlah anggotanya terbatas. Mereka jadi kehilangan haknya. Kehilangan keterwakilannya dalam memutuskan hal-hal penting," jelas Nursjahbani.13 partai yang mengajukan judicial review tersebut yakni Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Pelopor (PP), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Serikat Indonesia (PSI), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
(anw/sss)











































