Juan: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum di Kasus Supersemar

Juan: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum di Kasus Supersemar

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2007 12:02 WIB
Jakarta - Mediasi keempat antara pengacara Yayasan Supersemar pimpinan Soeharto dengan jaksa pengacara negara (JPN) gagal.Menurut kuasa hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon, tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Yayasan Supersemar. Kejaksaan dinilai hanya membuat alasan dengan mengatakan ada perbuatan melawan hukum."Substansi adanya perbuatan melawan hukum itu, tidak ada sama sekali. Itu alasan yang dibuat-buat menurut kami. Untuk apa berunding dengan dasar itu," katanya di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (4/9/2007).Lagi pula, lanjut Felix, koordinasi yayasan dengan pemerintah hingga kini masih berjalan. Jika memang ada mediasi bukan dengan cara gugatan. Bukan kuasa hukum tidak mau sepakat, tapi hal ini tidak bisa dipertimbangkan karena ada hal-hal yang menyangkut substansi adanya perbuatan melawan hukum."Ini seolah-olah ditodong ada gugatan kemudian mediasi. Nggak mungkin itu substansi," tandasnya.Dengan gagalnya mediasi ini, tambah Felix, proses persidangan tetap berlanjut. Pihak Soeharto yakin tidak ada aturan yang dilanggar."Kami optimistis dan tahu persis tidak ada aturan yang dilanggar dan tidak ada perbuatan melawan hukum di situ," ujarnya.Namun, upaya perdamaian masih tetap terbuka selama proses persidangn dalam gugatan perdata."Namanya juga perdata, apa saja terbuka tidak dibatasi," katanya.Walaupun gagal, hasil mediasi keempat ini akan dilaporkan ke mediator Sulthoni yang juga sebagai salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu baru dilaporkan ke hakim yang menangani perkara ini yakni Wahjono. (ziz/nrl)



Berita Terkait