Dipailitkan, PT DI Kasasi

Dipailitkan, PT DI Kasasi

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2007 11:51 WIB
Jakarta - PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tidak terima dipailitkan oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kasasi pun akan diajukan."Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari," kata pengacara PT DI Puguh Wirawan usai pembacaan kesimpulan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (4/9/2007. Puguh tidak puas terhadap putusan hakim karena ada perbedaan persepsi antara pihaknya dan hakim tentang kompensasi pensiun. "Tidak ada dalam UU mana pun tentang kompensasi pensiun," ujarnya.Sementara itu, ratusan eks karyawan PT DI memenuhi halaman pengadilan. Mereka bergembira ria karena menang perkara. Ketua Serikat Pekerja PT DI yang melancarkan gugatan, Arif Minardi, tak henti-hentinya menerima telepon. "Ya PT DI pailit, pailit!" ujarnya."Siapa yang menelepon?" tanya detikcom yang ada di samping Arif. "Teman-teman yang ada di Bandung," ujar Arif. (nrl/umi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads