Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membongkar peredaran gelap narkotika. Kali ini, Bareskrim membongkar sebuah rumah yang dijadikan laboratorium vape etomidate di Jalan Raya Medan Tenggara, Kota Medan, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka bernama Muhammad Rafi (29).
"Tersangka Muhammad Rafi berhasil kami amankan di Jalan HM Joni, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, pada Selasa (9/12) siang," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Kasus ini terbongkar setelah Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai adanya paket pengiriman dari Malaysia ke Medan Sumatera Utara. Bukan sembarang paket, melainkan 2 botol berisikan cairan yang mengandung zat etomidate dengan berat bruto 2,5 kilogram.
Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Hendik Zusen. Handik memerintahkan Kompol Reza Pahlevi untuk berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Bandara Soetta.
"Dari hasil koordinasi kemudian pihak Bea dan Cukai Bandara Soetta melaksanakan serah terima barang hasil penindakan kepada Tim Subdit IV untuk ditindak lanjuti dan dibawa ke kantor Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri," jelasnya.
Selanjutnya, Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan tim Sumut di bawah pimpinan Kompol Bayu Putra Samara untuk melakukan control delivery. Paket tersebut dikirim ke sebuah alamat di Kota Medan.
"Paket dikirim dengan penerima atas nama Nurul di Gang Luhur, Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan," ujarnya.
Namun, di tengah proses control delivery tersebut, ternyata si pelaku mengubah alamat pengiriman ke sebuah warung kopi di Jalan HM Joni. Untuk mempersingkat waktu, tim bergegas ke lokasi dan mengamankan si penerima paket.
"Hasil penyelidikan, ternyata si penerima paket itu hanya namanya saja yang digunakan. Untuk pemiliknya atas nama Muhammad Raffi kita amankan saat menerima paket di Jalan HM Joni," lanjutnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah Raffi di Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Di sana, petugas menemukan barang bukti berupa cairan etomidate sebanyak 1.700 gram dan cairan flavour (campuran) sebanyak 4.000 gram.
"Maka apabila diolah berat keseluruhan sebanyak 5.730 gram. Nilai Konversi harga sejumlah Rp 17.190.000.000 dan Jiwa yang terselamatkan sejumlah 2.865 jiwa," beber Eko.
Eko menambahkan, dari hasil interogasi awal terhadap tersangka, pengolahan vape itu akan diajarkan oleh seseorang bernama Ibrahim.
"Si tersangka ini akan diajarkan cara membuat vape etomidate ini oleh Saudara Ibrahim, dengan syarat semua bahan-bahan sudah diterima tersangka Raffi kalau sudah jadi vape itu akan dijemput oleh Ibrahim," katanya.
Eko mengatakan pihaknya saat ini masih akan mendalami jaringan di atas tersangka untuk pengembangan kasus.
"Ibrahim ini berdomisili di Malaysia, dia menawarkan si tersangka untuk membuat vape dengan upah Rp 10 ribu per cartridge," pungkasnya.
Tonton juga video "Polisi Ungkap 2 Pinjol Ilegal Peras Nasabah meski Cicilan Sudah Lunas"
(mea/dhn)