Kembangkan Sistem Anti Fraud JKN, BPJS Kesehatan Teken MoU dengan 6 Negara

Kembangkan Sistem Anti Fraud JKN, BPJS Kesehatan Teken MoU dengan 6 Negara

Rahmat Khairurizqi - detikNews
Rabu, 10 Des 2025 18:09 WIB
Kembangkan Sistem Anti Fraud JKN, BPJS Kesehatan Teken MoU dengan 6 Negara
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

BPJS Kesehatan memperkuat integritas layanan melalui pengembangan sistem anti kecurangan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan manfaat program diterima peserta secara optimal.

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan ACFE Indonesian Chapter dan Steering Comittee INAHAFF melaksanakan kegiatan The First Indonesian Healthcare Anti Fraud Forum (INAHAFF) Conference Tahun 2025 dengan melibatkan 6 negara, yaitu Egypt, China, Malaysia, Filipina, Jepang dan Yunani.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan senantiasa memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat pengawasan. Ia menyebut BPJS Kesehatan telah melakukan transformasi digital, mengembangkan kemampuan analitik berbasis big data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola anomali dan potensi kecurangan lebih dini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di era digitalisasi, ketika layanan kesehatan semakin maju dan pertukaran data berlangsung lebih cepat, upaya pencegahan dan deteksi fraud terus diperkuat agar sistem JKN tetap aman dan terpercaya. Karena itu, pengawasan yang komprehensif didorong menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh ekosistem jaminan kesehatan untuk memastikan layanan berjalan lebih transparan dan berintegritas," ungkap Ghufron dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Ia menyebut untuk membangun sistem anti kecurangan, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa keuangan (OJK), POLRI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga strategis lainnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memperkuat whistleblowing system agar ruang bagi masyarakat dan tenaga kesehatan melaporkan indikasi pelanggaran menjadi lebih aman, lebih mudah, dan lebih terlindungi. Menurutnya, teknologi dan sistem digital hanya akan bekerja optimal apabila didukung integritas seluruh pihak yang menjalankannya. Integritas inilah yang menjadi penggerak utama kebijakan, memperkuat kepercayaan publik, dan menjadi fondasi strategis dalam menjaga keberlanjutan JKN di masa depan.

"Dengan dilibatkannya enam negara dalam kegiatan INAHAFF ini, kita bisa saling berbagi praktik terbaik, dan menyatukan langkah dalam membangun ekosistem pencegahan kecurangan yang berkelanjutan. Melalui momen ini juga bisa dimanfaatkan untuk saling berdiskusi mengenai penguatan tata kelola, mekanisme pencegahan, pemanfaatan data dan teknologi, hingga harmonisasi kebijakan dan penegakan hukum," tambah Ghufron.

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengatakan salah satu langkah penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN adalah memperkuat kolaborasi untuk mencegah tindakan kecurangan, sehingga layanan tetap aman dan peserta memperoleh manfaat secara optimal.

Untuk mendukung upaya tersebut, BPJS Kesehatan terus membangun, mengembangkan, dan mengimplementasikan sistem anti kecurangan yang dirancang untuk meningkatkan pencegahan, deteksi, dan penanganan kecurangan secara lebih efektif.

Di antaranya, membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan, membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah Anti Kecurangan pada Program JKN.

"Membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah dan cabang. Selain itu juga menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi Unit dan Duta BPJS Kesehatan, melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan hingga mengembangkan modul anti fraud bagi verifikator yang disertifikasi oleh BNSP," jelas Mundiharno.

Mundiharno menyebut BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memastikan bahwa strategi anti kecurangan yang diterapkan sesuai dengan perkembangan global dan mampu menjawab tantangan kecurangan yang semakin kompleks. Selaras dengan tema Hari Anti Korupsi Dunia tahun ini 'Satukan Aksi Basmi Korupsi', harapannya bisa menjaga keberlanjutan serta memastikan Program JKN secara konsisten memberikan manfaat yang bermutu bagi seluruh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut turut dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan enam negara mitra, yang mencakup kerja sama pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi lanjutan termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan, serta pengembangan manajemen sistem anti-kecurangan. Melalui kolaborasi ini, BPJS Kesehatan berharap upaya penguatan integritas dan kualitas layanan JKN dapat semakin optimal dan berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI (Menko PM), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan praktik kecurangan berpotensi menghambat pembangunan sistem kesehatan nasional. Setiap tindakan kecurangan dalam JKN tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menghalangi upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan konstitusi.

"Kita tidak boleh membiarkan setiap praktik kecurangan kian terjadi di tanah air. Saya tegaskan bahwa setiap iuran yang dibayarkan oleh peserta maupun pemerintah harus kembali dalam bentuk pelayanan yang berkualitas dan menjadi pondasi bagi pemberdayaan masyarakat," ujar Cak Imin.

Lebih lanjut, Cak Imin menilai potensi kecurangan dapat terjadi dimana saja, seperti rumah sakit, tenaga kesehatan, BPJS Kesehatan, peserta hingga pembuat kebijakan. Untuk itu, pemberantasan kecurangan harus ditegakkan di berbagai tingkatan. Menurutnya, penguatan proses verifikasi dan regulasi perlu dilakukan demi memastikan setiap potensi celah dapat tertutup, sehingga upaya pencegahan kecurangan dapat berjalan lebih efektif dan layanan JKN semakin terpercaya.

"Melalui forum INAHAFF ini, harapannya bisa menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan sehingga lahir langkah-langkah nyata untuk bersama-sama membangun sistem anti kecurangan," tambah Cak Imin.

Dalam INAHAFF ini juga dilakukan pemberian penghargaan bagi pihak-pihak yang telah berkomitmen memperkuat budaya anti kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN tahun 2025, antara lain:

Kategori Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan Terbaik

Prof. Dr. dr. Hikmat Permana, SpPD, K-EMD dan Dr. dr. Hamzah, Sp.An., KNA, KIC

Kategori Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota

- Terbaik 1 : Tim PK JKN Kota Medan

- Terbaik 2 : Tim PK JKN Kabupaten Kuningan

- Terbaik 3 : Tim PK JKN Kabupaten Jember

Kategori Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik Tingkat Provinsi

- Terbaik 1 : Tim PK JKN Provinsi Jawa Barat

- Terbaik 2 : Tim PK JKN Provinsi Bali

- Terbaik 3 : Tim PK JKN Provinsi Kalimantan Utara

Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik

- Terbaik 1 : Pemerintah Kota Mojokerto

- Terbaik 2 : Pemerintah Kabupaten Kuningan

- Terbaik 3 : Pemerintah Kota Cirebon

Kategori Pemerintah Provinsi Dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik

- Terbaik 1 : Pemerintah Provinsi Bali

- Terbaik 2 : Pemerintah Provinsi Jawa Barat

- Terbaik 3 : Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Tonton juga video "BPJS Habiskan Rp 42 Triliun untuk Program Lansia dalam Setahun"

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads