Banjir Hanyutkan Sertipikat? Nusron Wahid: Kami Akan Ganti, Tak Perlu Biaya

Banjir Hanyutkan Sertipikat? Nusron Wahid: Kami Akan Ganti, Tak Perlu Biaya

Ega Shepiani - detikNews
Rabu, 10 Des 2025 16:26 WIB
Banjir Hanyutkan Sertipikat? Nusron Wahid: Kami Akan Ganti, Tak Perlu Biaya
Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan negara hadir membantu warga yang terdampak bencana di tiga provinsi di Sumatera. Salah satu bentuk dukungannya ialah layanan pemulihan data pertanahan dan penerbitan ulang sertipikat tanah yang hilang atau rusak tanpa biaya.

"Kami akan hadir mengganti sertipikat. Untuk mengurus kembali, tidak perlu biaya apa pun. Ini adalah bagian dari pelayanan negara kepada masyarakat, apalagi dalam kondisi bencana," ujar Nusron, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).

Menurut Nusron, masyarakat tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hanyut atau rusak. Seluruh data pertanahan telah tersimpan aman melalui sistem digital BPN yang memiliki backup berlapis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada sertipikat yang hanyut karena banjir, dijamin aman karena data kita kuat dan termonitor di server, terutama untuk bidang tanah yang sudah bersertipikat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Nusron menambahkan, proses pembaruan sertipikat elektronik semakin mudah berkat peta kadastral digital yang akurat. Dengan teknologi ini, identifikasi bidang tanah dapat dilakukan hanya melalui titik lokasi dari ponsel.

"Amannya kenapa? Karena kita punya peta kadastral digital yang kuat. Tinggal kirim shareloc, kami cek di dashboard, datanya langsung muncul," lanjutnya.

Kementerian ATR/BPN juga memastikan bahwa pemulihan hak atas tanah akan diberikan bagi warga yang belum memiliki sertipikat. Penentuan batas bidang akan dilakukan melalui musyawarah bersama tokoh masyarakat setempat serta verifikasi menggunakan data digital bidang tanah di sekitarnya.

"Insyaallah tetap bisa terdeteksi dari tetangga-tetangganya. Dari data bidang yang ada, batasnya akan ketahuan," tambahnya.

Kebijakan penggantian sertipikat tanpa biaya ini sejalan dengan regulasi pendaftaran tanah dan menjadi bentuk relaksasi layanan bagi daerah terdampak bencana, seperti yang juga dilakukan BPN dalam beberapa bencana besar sebelumnya. Langkah ini merupakan implementasi arahan Presiden untuk memastikan negara hadir secara cepat dan konkret bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga membahas kebijakan moratorium alih fungsi lahan sawah sebagai strategi memperkuat ketahanan pangan dan iklim investasi nasional. Turut hadir Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid....

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads