Operasi Zebra 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, telah berakhir. Total penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra 2025 mencapai 1.970.502 perkara.
Dalam catatan detikcom, Rabu (10/12/2025), Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonogroho mengatakan struktur penindakan menunjukkan peran besar teknologi pada akselerasi transformasi Polri menuju Presisi. Tercatat penindakan dengan ETLE Statis sebanyak 105.031 perkara, dan ETLE Mobile mencapai 107.260 perkara.
Sementara itu, tilang manual hanya berjumlah 22.524 perkara. Pendekatan humanis diutamakan melalui tingginya pemberian teguran yang mencapai 1.735.687 kegiatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menegaskan bahwa penegakan hukum perlu berlangsung modern, konsisten dan tetap berorientasi pada keselamatan," ujar Irjen Agus.
Lalu pelanggaran berisiko tinggi seperti balap liar tercatat 1.425 penindakan. Baik dilakukan melalui patroli malam, pemeriksaan kendaraan, dan pengawasan titik kerumunan.
"Saya meminta jajaran mempertahankan pola ini bahkan setelah operasi berakhir, karena memiliki dampak besar pada rasa aman masyarakat," perintah Irjen Agus. Korlantas Polri, lanjut Irjen Agus, juga menegaskan komitmen terhadap pengguna jalan kaki.
"Hasil operasi menunjukkan bahwa kegiatan berjalan efektif, proporsional, dan memberikan dampak yang signifikan terhadap perilaku berlalu lintas," tambah dia.
Tentang ETLE
Pelanggaran lalu lintas di jalan raya kini terpantau secara otomatis lewat kamera ETLE. Ada sejumlah jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional ETLE, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:
- Pelanggaran ganjil genap
- Melanggar rambu dan marka jalan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Tidak pakai sabuk pengaman
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Pakai pelat nomor palsu
- Melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak pakai helm
- Berboncengan lebih dari tiga orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Dikutip dari situs Korlantas Polri, ETLE Nasional adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Berikut ini tahapan dalam tilang elektronik.
Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
Tahap 5
Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Tahap 6
Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
(aud/yld)











































