17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut 6-9 Tahun Penjara dan Pecat dari TNI

17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut 6-9 Tahun Penjara dan Pecat dari TNI

Antaranews - detikNews
Rabu, 10 Des 2025 13:04 WIB
17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut 6-9 Tahun Penjara dan Pecat dari TNI
Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/12/2025). (ANTARA/Anwar Maga)
Kupang -

Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara. Para terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer cq TNI AD.

Dilansir Antara, tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025).

Oditur militer, Letkol Chk Yusdiharto, lebih dulu membacakan berkas penuntutan, kemudian dilanjutkan pembacaannya oleh oditur lainnya masing-masing Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni:
1.⁠ ⁠Sertu Thomas Desamberis Awi
2.⁠ ⁠Sertu Andre Mahoklory
3.⁠ ⁠Pratu Poncianus Allan Dadi
4.⁠ ⁠Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5.⁠ ⁠Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6.⁠ ⁠Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7.⁠ ⁠Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8.⁠ ⁠Letda Inf. Made Juni Arta Dana
9.⁠ ⁠Pratu Rofinus Sale
10.⁠ ⁠Pratu Emanuel Joko Huki
11.⁠ ⁠Pratu Ariyanto Asa
12.⁠ ⁠Pratu Jamal Bantal
13.⁠ ⁠Pratu Yohanes Viani Ili
14.⁠ ⁠Serda Mario Paskalis Gomang
15.⁠ ⁠Pratu Firdaus
16.⁠ ⁠Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17.⁠ ⁠Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang di antaranya, yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), merupakan komandan peleton, dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer cq TNI AD.

ADVERTISEMENT

Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer cq TNI AD.

Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan, baik keterangan terdakwa, saksi, ahli, maupun bukti petunjuk, yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.

Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp 32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp 544 juta lebih.

Terhadap tuntutan tersebut, ketua majelis hakim, Mayor Chk Subiyanto, menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas, dan para terdakwa diminta menyebut kembali tuntutan yang disampaikan oditur militer.

"Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?" tanya Mayor Subiyanto kepada para terdakwa yang kemudian dijawab para terdakwa secara bergiliran sesuai tuntutan tersebut.

Setelah urun rembuk antara majelis hakim, oditur militer, dan penasihat hukum (PH) terdakwa, disepakati sidang lanjutan perkara tersebut diagendakan pada Rabu (17/12) dengan agenda penyampaian pembelaan oleh PH terdakwa, termasuk menanggapi pidana tambahan restitusi.

Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim, yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

Sedangkan PH terdakwa adalah Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga berita acara pemeriksaan (BAP), yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

Sidang lanjutan untuk perkara seorang dan empat orang terdakwa akan digelar pada Kamis (11/12) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga mengembuskan napas terakhir pada 6 Agustus 2025.

Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti autentik.

Simak juga Video: Puan Minta Tersangka Penganiayaan Prada Lucky Dihukum Seadil-adilnya

Halaman 2 dari 2
(idh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads