Eks Karyawan PT DI Yakin Menangi Gugatan Pailit

Eks Karyawan PT DI Yakin Menangi Gugatan Pailit

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2007 08:26 WIB
Jakarta - Ketua Umum Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia Arif Minardi optimistis pihaknya akan memenangi gugatan pailitterhadap PT DI yang akan diputus oleh hakim, Selasa (4/9/2007).Sidang putusan akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Pusat, Jl Gadjah Mada. "Saya optimislah dikabulkan, karena secara hukum jelas. Ada utang yang jatuh tempo,"kata Arif dalam perbincangan dengan detikcom.Untuk menghadiri sidang kesimpulan pailit PT DI, ratusan mantan karyawan PT DI datang langsung dari Bandung dengan mengendarai motor. Iring-iringan eks karyawan PT DI ini meninggalkan 'tempat tinggal' mereka di Ragunan, Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB tadi.Arif mengatakan, kedatangan para mantan karyawan ini dimaksudkan untuk mengawal ketat jalannya proses sidang. "Ini merupakan detik-detik yang sangat menentukan,"ujarnya.Permasalahan berakar pada perbedaan penghitungan pembayaran uang pensiun setelah para pekerja PT DI di-PHK. Kekurangan dana pensiun tersebut dianggap sebagai utang. Mengacu pada putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) Nomor 142/2004, perhitungan pembayaran utang pensiun dihitung dari gaji pokok serta tunjangan. Namun pengusaha menghitung dana pensiun hanya gaji pokok. Dari sekitar 6500 karyawan masih ada sekitar 3.000 orang yang belum menerima dana tersebut. Pada Desember 2006 lalu, Presiden SBY telah mengeluarkan PP No 51/2006. Peraturan tersebut memuat penambahan penyertaan modal negara RI ke dalam modal saham perusahaan perseroan, yang salah satunya untuk BI. Pemerintah mengalokasikan Rp 40 miliar atau 20 persen dari hak mantan karyawan sejumlah Rp 200 miliar. (ptr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads