Pengacara Polly: Tidak Ada Peluang Bagi Jaksa Ajukan Saksi

Pengacara Polly: Tidak Ada Peluang Bagi Jaksa Ajukan Saksi

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2007 07:32 WIB
Jakarta - Dalam Peninjauan Kembali (PK) kasus Polycarpus disebut-sebut masih terdapat dua saksi yang akan diajukan pihak kepolisian. Saksi tersebut adalah Jamaluddin (orang yang bertugas mengantar Polly ke hotel) dan seorang manajer Coffee Bean. Namun, kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf mengatakan, pengajuan saksi sudah tidak mungkin dilakukan karena jaksa telah mengajukan alat bukti yang cukup untuk mendukung PK. "Proses perkara Polly sudah sampai tahapan PK dan sudah selesai. Jaksa sudah ajukan alat bukti untuk mendukung PK," kata Assegaf, saat dihubungi detikcom, Selasa (4/9/2007).Artinya, lanjut Assegaf, jaksa tidak memiliki peluang lagi untuk mengajukan saksi baru. Dia mengatakan, dalam sidang terakhir hakim telah memberi kesempatan dua kali kepada jaksa untuk mengajukan saksi. Namun, jaksa menolak tawaran tersebut. "Jaksa pada sidang terakhir juga telah ditanya hakim apakah masih dibutuhkan saksi, namun jaksa mengatakan sudah cukup," imbuh dia.Assegaf menyayangkan sikap jaksa jika masih ingin tetap mengajukan saksi baru. Dia menilai, jika hal itu sampai terjadi berarti penetapan hakim tidak konsisten."Tapi kalau jaksa nekat saya nggak tahu, artinya penetapan hakim kemarin tidak konsisten," ujar pria berkacamata ini. (ptr/nrl)


Berita Terkait