Kejaksaan Temukan Aliran Dana ke Anak Tabrani Ismail
Selasa, 04 Sep 2007 04:52 WIB
Jakarta -
Terpidana 6 tahun penjara kasus Exxor I Balongan Pertamina Tabrani Ismail hingga kini belum membayar uang pengganti sebesar US$ 189,5 juta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menemukan adanya aliran dana ke anak Tabrani."Berdasarkan laporan Kejari Pusat, ada temuan baru. Ada uang yang mengalir ke anaknya. Itu baru diketahui setelah dia (Tabrani) tertangkap," kata AspidsusKejati DKI Muhammad Yusuf pada detikcom, Senin (3/8/2007).Menurut Yusuf, jika aliran uang ini ditemukan saat penyidikan, tentu jaksa dapat menyitanya. Namun, aliran uang ini baru diketahui usai penangkapan.Yusuf menjelaskan, kejaksaan saat ini terbentur dalam pembuktian asal muasal uang tersebut. "Paling mungkin itu money laundring. Tapi itu bukan kita, itu penanganannya oleh polisi," ujarnya.Tabrani divonis oleh Mahkamah Agung pada 26 April 2006 dengan hukuman penjara enam tahun, denda Rp 30 juta, dan uang pengganti US $ 189,5 juta. Tabrani sempat menjadi buronan dan berhasil ditangkap pada 14 Februari 2007.
(mly/nvt)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































