Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Rp 1000
Senin, 03 Sep 2007 00:00 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan tarif baru untuk 13 ruas jalan tol jarak terjauh golongan I. Tarif tol untuk kota Jakarta naik sebesar Rp 1000.Untuk Tol Jagorawi dengan jarak 59 km, semula sebesar Rp 4500, berubah menjadi Rp 5.500. Tol dalam kota Jakarta sepanjang 50,6 km, semula Rp 4.500 menjadi Rp 5500. Sedangkan Tol Jakarta-Tangerang yang berjarak 33 km semula Rp 2500 berubah menjadi Rp 3.500.Kenaikan tarif tol ini berdasar pada keputusan UU 38/2004 tentang Jalan dan PP 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengamanatkan kenaikan tarif tol rutin setiap dua tahun sekali.
(ptr/nvt)











































