Hakim Akan Pensiun, MK Surati MA dan DPR Secepatnya
Senin, 03 Sep 2007 23:20 WIB
Jakarta - 3 Hakim konstitusi akan memasuki masa pensiun pada pertengahan 2008 nanti. Mahkamah Konstitusi (MK) pun akan segera menyurati MA dan DPR untuk meminta hakim baru."Proses seleksi calon penggantinya harus sudah mulai 6 bulan sebelum hakim itu pensiun," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat dihubungi wartawan, Senin (3/9/2007).Sesuai dengan pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila telah berusia 67 tahun. Pada 2008 nanti, 3 hakim konstitusi yakni Achmad Roestandi akan memasuki usia 67 pada 1 Maret 2008, Laica Marzuki pada 9 Mei 2008, dan Soedarsono pada 5 Juni 2008.Mereka pensiun sebelum menyelesaikan masa jabatannya selama 5 tahun yang akan berakhir pada Agustus 2008 mendatang.Hakim konstitusi Achmad Roestandi merupakan hakim yang diusulkan dari DPR, sedangkan Laica Marzuki dan Soedarsono adalah hakim yang diusulkan dari Mahkamah Agung (MA). Sesuai dengan aturan, jika hakim pensiun, maka MK wajib memberitahukan kepada lembaga yang mengajukan hakim tersebut."Kita menyerahkan sepenuhnya pada lembaga yang mengajukan mereka," imbuh Jimly.Ditemui terpisah, hakim konstitusi Achmad Roestandi menginginkan agar MK segera mengirimkan surat itu kepada DPR. "Ini agar tidak terjadi kekosongan hakim," ujar Roestandi.Meski purnawirawan TNI bintang 3 ini pensiun sebelum masa jabatannya habis, namun Roestandi enggan jika MK harus menambah masa pensiunnya itu, meski hanya beberapa bulan saja."Sudahlah, 67 tahun itu sudah cukup. Kita harus belajar untuk taat pada undang-undang," pungkasnya.
(ary/nvt)











































