Tersangka Koruptor DKP Jateng Gagal Menghuni Tahanan KPK

Tersangka Koruptor DKP Jateng Gagal Menghuni Tahanan KPK

- detikNews
Senin, 03 Sep 2007 21:03 WIB
Jakarta - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilengkapi dengan ruang tahanan. Meski begitu, ruangan tersebut masih belum bisa dipakai untuk menahan tersangka koruptor Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah.M yang merupakan kepala bagian di dinas tersebut dan juga kepala pimpinan proyek bantuan korban tsunami Jateng itu mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya."Ruang tahanan di KPK itu masih direhap, jadi belum bisa dipakai. Makanya dia dimasukkan ke Polda Metro Jaya," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom, Senin (3/9/2007).Ditambahkan Johan, rutan di KPK belum bisa dipakai karena belum mendapatkan izin dari Depkum HAM.M adalah Margaretha Elisabeth Totuarima. Dia diduga terlibat korupsi pemberian bantuan bagi korban tsunami yang disinyalir merugikan keuangan negara Rp 7 miliar.M dijerat dengan menggunakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf i UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Dalam kasus itu, KPK telah menyita rumah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Heri Purnomo pada 21 Agustus lalu. Rumah tersebut terletak di Jl Taman Adenia I No 5, Perum Graha Padma, Tambak Harjo, Semarang. (nvt/ptr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait