Komisi II DPR RI akan mulai mempersiapkan rangkaian awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) pada Januari 2026. Komisi II DPR mengatakan pembahasan akan melibatkan partisipasi publik.
"Nanti per Januari kami akan memanggil kelompok-kelompok dan masyarakat yang selama ini memiliki concern dan kepedulian terhadap Pemilu, agar kami mendapatkan insight, masukan pikiran, dan seterusnya," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Rifqi mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu belum dibentuk karena masih menunggu konsultasi formal dengan pimpinan DPR. Komisi II DPR, menurut dia, ingin seluruh proses berjalan sesuai tahapan politik yang melibatkan delapan partai politik di parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan mendahuluinya dengan hearing dengan sebanyak mungkin masyarakat, agar apa yang disebut oleh Mahkamah Konstitusi sebagai meaningful participation atau partisipasi yang bermakna itu bisa kami lakukan," ujarnya.
Rifqi mengatakan pembahasan RUU Pemilu akan terbuka dan transparan. Dia berjanji tak ada hal-hal yang akan ditutup-tutupi oleh pihaknya.
"Kami tidak mau offside, kami tidak boleh mendahului dari apa keputusan politik yang tentu akan dirembukkan oleh delapan partai politik yang ada di DPR ini, dan itu nanti pada waktunya pasti kami jamin jika itu dilakukan di Komisi II akan dibahas dengan sangat terbuka, dengan transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
"Karena selama ini rapat di Komisi II juga bisa diakses oleh publik dengan baik," sambung dia.
Simak juga Video Duduk Perkara Baleg Klaim 'Selamatkan' RUU Pemilu Masuk Prolegnas











































