BPOM Perketat Sakarin & Siklamat di Industri Makanan

BPOM Perketat Sakarin & Siklamat di Industri Makanan

- detikNews
Senin, 03 Sep 2007 16:14 WIB
Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan serius menangani pengawasan produksi, penggunaan, dan peredaran zat pemanis buatan yang menjadi bahan tambahan pangan (BTP). Pengawasan diperketat setelah maraknya peredaran produk makanan dan minuman yang diduga mengandung sakarin dan siklamat yang diproduksi sejumlah perusahaan besar.Pemerintah juga akan memperketat pengawasan, peredaran, dan penggunaan kedua zat BTP tersebut di industri skala rumah tangga."Pemerintah memutuskan untuk segera mengeluarkan aturan tataniaga produk sakarin dan siklamat dan akan memperketat pengawasan sejak dari proses produksi (hulu) hingga peredarannya di konsumen," kata Direktur Standardisasi Produk Pangan BPOM Sri Irawati Susalit saat jumpa pers di PIPIMM Departemen Perindustrian, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (3/9/2007).Departemen Perdagangan, BPOM, dan Departemen Perindustrian nantinya akan menuangkan kebijakan itu dalam peraturan yang lebih tegas. Misalnya Peraturan Presiden yang dijabarkan ke dalam SK menteri."Sakarin dan siklamat kan diproduksi di dalam negeri sehingga pemerintah juga memikirkan tentang pengaturan tataniaganya, penyebarannya, hingga takarannya," kata dia. Sebelumnya, BPOM akan melakukan studi lapangan dulu sebelum pengawasan Sakarin dan siklamat ditetapkannya di dalam sebuah peraturan baru. "Masalah ini sudah sangat genting," cetus Sri.Melalui aturan itu pemerintah akan menertibkan penggunaan siklamat dan sakarin di industri kecil dan ritel. Sri menjelaskan, pemerintah sebelumnya sudah memiliki aturan tentang penggunaan produk pemanis buatan di dalam SK Menkes Nomor 722/1988.Namun berdasarkan ketetapan Codex yang mengizinkan 14 kategori produk BTP, pada 2000 silam BPOM mengeluarkan SK tentang pedoman pengawasan pemanis buatan dalam produk pangan."Kami mencoba merevisi SK 1988 dengan mengakomodasi 7 produk pemanis yang berdasarkan izin khusus dari Ditjen BPOM sehingga terdapat 13 pemanis buatan yang kami atur," lanjut Sri.Mengacu dari ketentuan Codex tersebut, penggunaan siklamat di industri makanan dan minuman telah diizinkan. Sebab, siklamat telah diatur berdasarkan food category system yang sudah diakui PBB. (arn/umi)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads