Paripurna DPR RI menetapkan 64 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Penetapan ini menindaklanjuti rapat Badan Legislasi terkait perubahan RUU Prolegnas beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPR RI yang juga pimpinan paripurna Sufmi Dasco Ahmad mulanya mempersilakan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, untuk menyampaikan hasil kesepakatan RUU Prolegnas Prioritas 2026. Bob menyebut ada 6 RUU yang dikeluarkan dari daftar 67 RUU yang sebelumnya ditetapkan pada paripurna Selasa (23/9/2025).
"Badan Legislasi bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang sepakat untuk mengeluarkan 6 RUU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026," kata Bob Hasan dalam paripurna di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar 6 RUU yang dikeluarkan dari daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 sebelumnya:
1. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
2. RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
3. RUU tentang Patriot Bond.
4. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara).
5. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Sementara itu, Baleg bersama pemerintah menambahkan 3 RUU tambahan di Prolegnas 2026. Ketiganya, yakni RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, RUU tentang Penyadapan dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
Dengan demikian, total RUU Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 64 beserta 5 RUU kumulatif terbuka. Adapun jumlah RUU Prolegnas jangka menengah tahun 2025-2029 sebanyak 199 RUU.
"Maka rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Menteri Hukum RI serta panitia penyusunan undang-undang DPD RI setuju untuk menyepakati jumlah Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025-2029 sebanyak 199 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka. Dan jumlah Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 64 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka," katanya.
Dasco lantas mempertanyakan laporan tersebut ke anggota dewan yang hadir. Mereka setuju daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 hingga Prolegnas jangka menengah yang disampaikan Baleg DPR.
"Sidang dewan yang kami hormati, kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan; 1. Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. 2. perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota.
Simak Video "Video: Komisi III DPR-Pemerintah Sepakat RKUHAP Dibawa ke Paripurna"
[Gambas:Video 20detik]
(dwr/maa)











































