Anggota DPR: Batalkan MoU antara Polri dan BPN!

Anggota DPR: Batalkan MoU antara Polri dan BPN!

- detikNews
Senin, 03 Sep 2007 14:36 WIB
Jakarta - MoU antara Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai sebagai ancaman pelanggaran terhadap HAM dan UU. Karena itu, MoU yang ditandatangani pada tanggal 14 maret 2007 tersebut harus dibatalkan."MoU ini berarti membolehkan polisi represif. Karena itu, MoU harus dibatalkan. Karena tugas polisi mengayomi," kata anggota komisi III DPR Nursyahbani Katjasungkana saat menerima Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2007).Hal yang sama juga diungkapkan anggota DPR dari FPDIP Yasonna H Laoly. Menurut dia, pembuatan MOU antara Polri dan BPN terkait penanganan reformasi agraria merupakan bukti nyata tidak ada koordinasi di Kabinet Indonesia Bersatu."Tidak benar itu ada MoU segala. Tanpa MoU, tugas polisi itu pengamanan. Justru dengan MoU menunjukkan tidak adanya koordinasi di pemerintahan," kata Yasonna. Anggota FPDIP lainya, Gayus Lumbuun, mengancam akan mempersoalkan masalah ini kepada Kapolri jika dalam waktu dekat tidak dibatalkan. "MoU tidak diperlukan selama ada UU. Kita akan pertanyakan pada Kapolri apa tujuan MoU ini," kata Gayus.Sekitar 10 orang dari KPA mendatangi Komisi III. Mereka meminta agar MoU BPN dan Polri dibatalkan. Alasannya, MoU tersebut akan semakin menindas petani, karena ada pasal yang membolehkan polisi bertindak represif jika menghadapi petani yang menolak. Mereka diterima Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan, Soeripto dan anggota lainnya. (yid/asy)


Berita Terkait