Ingkar Janji, Pengembang Solo Dilaporkan ke Polisi

Ingkar Janji, Pengembang Solo Dilaporkan ke Polisi

- detikNews
Senin, 03 Sep 2007 14:19 WIB
Solo - Kustoni, pengembang perumahan murah di Solo, dilaporkan ke Poltabes Surakarta oleh para calon pembeli. Mereka merasa ditipu karena rumah murah bersubsidi yang dijanjikan tidak menjadi kenyataan. Tidak kurang dari 360 warga Solo dan sekitarnya tergiur iming-iming yang diberikan oleh Kustoni, yang mengaku akan mendirikan ratusan unit perumahan rakyat murah bersubsidi pemerintah tipe 21. Rumah murah itu akan dibangun di dekat perumahan rakyat yang beberapa waktu diresmikan oleh Presiden Yudhoyono di Jeruksawit, Karanganyar. Kustoni juga membuka kantor pemasaran di Jalan Lampo Batang No 5, di Perumnas Mojosongo, Solo. Para calon pembeli tergiur untuk mendaftarkan diri ke kantor tersebut. Apalagi dana awal yang harus disetor juga cukup murah, hanya Rp 1 juta hingga Rp 3 juta, tergantung luas tanah dan gaji masing-masing. "Kami mengira perumahan yang dijanjikan Kustoni itu adalah bagian dari perumahan murah bagi karyawan golongan rendah yang dicanangkan Presiden beberapa waktu lalu. Karenanya kami percaya saja," ujar Joko, warga Jebres, Solo, Senin (3/9/2007), di Mapoltabes Surakarta. Namun setelah membayar uang muka dan booking fee, para calon pembeli itu mendapat pemberitahuan dari pihak Kastoni bahwa mereka dinyatakan tidak layak mendapatkan kredit rumah murah bersubsidi. Atas adanya pemberitahuan itu, mereka lalu meminta kembali uang yang telah disetorkan akhir tahun lalu. Namun rupanya tak gampang meminta uang itu kembali. Kustoni tidak segera memberikannya dan berjanji baru bisa mengembalikannya pada 3 September ini. Tetapi hari ini pun para calon pembeli itu gagal mendapatkannya. Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk melapor ke Poltabes Surakarta. Meskipun sudah dilaporkan polisi, saat dikonfirmasi perihal itu Kustoni masih tetap bersikukuh bahwa pihaknya telah berusaha membantu para calon pembeli. Namun semua upaya itu gagal. Kustoni membantah menggelapkan uang para calon pembelinya yang mencapai miliaran rupiah. Dia meminta waktu pembayaran seluruh dana yang diminta calon pembeli. Kali ini dia meminta tenggat waktu tiga hari. Artinya tanggal 6 September nanti dia baru akan membayarkannya. (mbr/djo)


Berita Terkait