Dalih Penyuap Belikan Eks Dirut Inhutani V Mobil Rubicon: Biar Dia Semangat

Dalih Penyuap Belikan Eks Dirut Inhutani V Mobil Rubicon: Biar Dia Semangat

Mulia Budi - detikNews
Senin, 08 Des 2025 13:49 WIB
Dalih Penyuap Belikan Eks Dirut Inhutani V Mobil Rubicon: Biar Dia Semangat
Foto: Sidang kasus suap eks Dirut Inhutani V (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, mengaku memberikan uang SGD 199 ribu atau sekitar Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, yang kemudian dipakai membeli stik golf dan mobil Rubicon. Djunaidi beralasan membelikan mobil Rubicon berwarna merah agar Dicky semangat.

Hal itu disampaikan Djunaidi saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Djunaidi juga terdakwa dalam kasus ini.

"Apakah pemberian sejumlah uang kepada Direktur Inhutani V itu ada kaitannya dengan upaya Saudara untuk menjaga bahwa ini tetap bisa bermitra dengan Inhutani V?" tanya hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa memberikan Rubicon itu, perjanjian kerja samanya jalan," jawab Djunaidi.

ADVERTISEMENT

Hakim lalu kembali bertanya ke Djunaidi terkait kerja sama tetap berjalan karena perjanjian kemitraan itu tertulis hingga 2039. Hakim meminta Djunaidi jujur.

Djunaidi mengaku tak masalah memberikan uang untuk Dicky membeli Rubicon berwarna merah. Djunaidi menilai Rubicon merah akan membuat Dicky lebih semangat.

"Saya berpikiran kalau begitu, Rubicon nggak apa-apa lah, jadi termotivasi, jadi semangat dianya waktu itu. Semangat itu kadang-kadang yang mahal, Yang Mulia, saya berpikir kalau dikasih ini, mungkin dia semangat gitu. Apalagi kalau mobilnya merah itu kan ada, kelihatan. Inhutani itu kadang-kadang susah, kenapa dipilih merah? banyak yang perkebunan-perkebunan sawit, lahan-lahan sawit banyak juga yang menggunakan mobil-mobil double ganda itu warnanya merah gitu," ujar Djunaidi.

"Jadi maksud Saudara pemberian itu sebagai bentuk support begitu ya dalam tugasnya sebagai Direktur Utama Inhutani, mungkin lebih rajin keliling lapangan begitu?" tanya hakim.

"Betul Yang Mulia," jawab Djunaidi.

Sebelumnya, Djunaidi dan asisten pribadinya, Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady. Suap itu diberikan agar dua terdakwa bisa bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan kawasan hutan.

"Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady," ujar Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11).

Jaksa mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Jaksa mengatakan suap tersebut dimaksudkan agar Dicky mengkondisikan PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V. Jaksa menuturkan kerja sama tersebut dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44 dan 46 di wilayah Lampung.

Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ini Rubicon-Uang 2,4 M yang Disita KPK Saat OTT di Inhutani V"
[Gambas:Video 20detik]
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads