Menteri PU Masih Disentil Soal Kenaikan Tarif Tol
Senin, 03 Sep 2007 13:13 WIB
Jakarta - Kenaikan tarif tol masih menyedot perhatian kalangan DPR. Meski raker membahas APBN, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto masih ditanya seputar kenaikan tarif yang 'mengejutkan' ini.Pertanyaan seputar kenaikan tarif tol dilontarkan anggota Komisi V FKB Abdullah Azwar Anas saat rapat kerja antara Komisi V DPR dengan Menteri PU Djoko Kirmanto yang membahas tentang APBN-P tahun 2007 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2007)."Sebelum kenaikan tol diterapkan, seharusnya standar pelayanan minimal dipenuhi. Karena itu kenaikan tarif tol yang mulai nanti malam harus dievaluasi kerena beberapa ruas yang seharusnya tidak perlu naik, dinaikkan," kata Abdullah.Namun pertanyaan dari Abdullah langsung ditimpali Ketua Komisi V DPR Yosep Umar Hadi."Mohon maaf, karena ini rapat APBN, jadi sebaiknya tidak ada kaitan dengan tol dulu," pinta Yosep. Abdullah pun akhirnya memenuhi permintaan itu.Di sela-sela raker, Abdullah mengatakan FKB sedang mengkaji untuk mengusulkan revisi UU 38/2004 tentang Jalan.Alasannya, menurut dia, UU itu hanya mengatur kenaikkan tarif tol setiap 2 tahun. Tetapi tidak diatur kewajiban dan tanggung jawab operator."Kita juga akan minta transparansi masa konsesi jalan tol karena selama ini masih tertutup sistemnya," ujarnya.Enggar Tyasto Lukito dari FPG menambahkan, sebelum dilakukan kenaikan tarif tol, harus dilakukan audit di semua ruas tol."Tidak seperti sekarang. Ini penting untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna tol," kata Enggar.
(aan/sss)











































