3 Poin Perdamaian antara Blue Bird dengan Munarman
Senin, 03 Sep 2007 12:28 WIB
Jakarta - Pihak Munarman dan pihak Blue Bird sudah sepakat menandatangani akte perjanjian damai. Ada tiga poin dalam perjanjian damai itu. Pihak Blue Bird juga sudah mencabut laporan terhadap Munarman di Mapolsek Limo, Depok. "Selain mencabut laporannya, Blue Bird juga menandatangani akte perdamaian yang terdiri dari tiga poin," kata Syamsul Bahri, kuasa hukum Munarman, yang mewakili Munarman dalam penandatanganan perdamaian tersebut di Mapolsek Limo, Senin (3/9/2007). Tiga poin akte perdamaian itu adalah:1. Kedua belah pihak tidak akan menuntut, baik secara pidana atau perdata 2. Kedua pihak sepakat akan menempuh mekanisme kekeluargaan 3. Kedua pihak menyatakan telah menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan menyeluruhSaat mencabut laporan, Paniran, sopir Blue Bird, yang menabrak Munarman, datang didampingi pihak Blue Bird. Sementara Munarman didampingi para kuasa hukumnya. Menurut Syamsul, sebenarnya keinginan pihak Blue Bird untuk berdamai tidak datang tiba-tiba. "Kami kemarin sudah bertemu Pak Daryono selaku pimpinan pool Blue Bird Cinangka. Pak Daryono juga tidak menginginkan kasus ini berlarut-larut dan meminta maaf atas kejadian itu," kata Syamsul. Selain itu, Syamsul juga telah bertemu Paniran sebelumnya. "Sama dengan Pak Daryono, Pak Paniran juga tidak ingin kasus ini melebar semakin jauh dan memahami kasus ini adalah musibah. Jadi, tidak ada tekanan apa pun terhadap mereka," kata dia. Dengan ditandatanganinya akte perdamaian ini, kata Syamsul, maka bola sepenuhnya ada di tangan polisi. "Kami menunggu teman-teman di Polsek Limo ini. Kami sangat berharap polisi bisa menghentikan secara hukum kasus ini," ungkap dia. Menurut Syamsul, pihak kuasa hukum sebenarnya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Munarman kepada Kapolsek Limo pada Minggu (2/9/2007) malam. Saat itu, polisi menjanjikan penangguhan penahanan bisa dilakukan bila ada perjanjian damai antara dua pihak. "Sekarang, syarat sudah kami penuhi. Kami harap polisi bisa membebaskan Munarman agar bisa beraktivitas seperti biasa. Kami juga sangat berharap polisi menghentikan penyidikan kasus ini," pinta Syamsul yang terus stand by di Mapolsek Limo hingga siang ini.
(asy/nrl)











































