Harian Pos Metro Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Updated

Harian Pos Metro Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- detikNews
Senin, 03 Sep 2007 12:23 WIB
Jakarta - Harian Pos Metro dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Harian tersebut dianggap telah menyebarkan pornografi anak pada beritanya pada tanggal 16 Agustus 2007.Judul berita yang dilaporkan adalah 'Siswa Pemeran Video Hot Diusir'. Berita yang ber-setting di daerah Rangkas Bitung, Serang, Banten, ini dipampang di halaman Pertama. Dalam berita tersebut, ada gambar 6 slide yang menggambarkan dua muda-mudi yang sedang berhubungan intim."Berita tersebut sangat tidak pantas. Sebelum ke Polda kita juga sudah melaporkannya ke Dewan Pers," ujar Azimah Soebagijo, Ketua Umum Masyarakat Tolak Pornografi/MTP, kepada wartawan di SPK Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/9/2007).Pemuatan gambar tersebut melanggar pasal 282 dan 283 KUHP mengenai masalah asusila. Selain itu, perbuatan sang wartawan juga dianggap melanggar UU Pers dan kode etik jurnalistik. "Seharusnya wartawan tidak menyiarkan berita cabul," kata Azimah.Sementara itu Sekjen Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia, Inke Maris, menyatakan, berita Pos Metro tersebut tergolong pelanggaran hak anak. Sebab foto-foto yang diedarkan melalui internet dan HP dan memperagakan adegan persetubuhan oleh dua orang yang menurut Pos Metro adalah anak SMP dan SMA."Dan bahwa sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun sesuai dengan konvensi internasional," ujar Inke.Selain ASAI dan Masyarakat Tolak Pornografi, laporan tersebut juga didukung Yayasan Buah Hati dan Tim Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera. Sementara pihak Pos Metro saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui laporan itu. "Belum, belum tahu," ungkap Redpel Wahyu Chondro. (anw/nrl)


Berita Terkait