Jasa Marga: Penggolongan 5 Tarif Tol Demi Keadilan
Senin, 03 Sep 2007 12:00 WIB
Jakarta -
Reklasifikasi tarif menjadi 5 golongan diberlakukan di seluruh ruas tol di Indonesia. Operator jalan tol, PT Jasa Marga, beralasan penggolongan tarif yang jumlahnya lebih banyak ini demi keadilan."Karena kendaraan yang masuk golongan besar, tingkat merusak jalannya lebih tinggi," tegas Kepala PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Tangerang Hendro Atmodjo kepada detikcom, Senin (3/9/2007).Karena itu kendaraan-kendaraan besar, seperti kontainer atau truk tronton, dikenai tarif yang lebih tinggi. "Supaya memenuhi rasa keadilan," katanya.Reklasifikasi tarif ini, imbuh Hendro, berlaku di seluruh ruas tol yang ada di Indonesia mulai pukul 00.00 WIB, Selasa 4 September 2007. "Semuanya, di Medan, Surabaya, Ujung Pandang, bersamaan dengan kenaikan tarif 13 ruas tol," ujar dia.Sekadar diketahui, tarif golongan I berlaku untuk sedan, jeep, pick up, truk kecil dan bus. Sedangkan golongan II terdiri dari truk dengan dua gandar. Golongan III berlaku untuk truk dengan 3 gandar, golongan IV truk dengan 4 gandar, dan golongan V truk dengan 5 gandar atau lebih.
(umi/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































