Jangan Ada Rekayasa Selipan dalam Kasus Munarman Vs Blue Bird

Jangan Ada Rekayasa Selipan dalam Kasus Munarman Vs Blue Bird

- detikNews
Senin, 03 Sep 2007 11:59 WIB
Jakarta - Mantan Ketua YLBHI Munarman ditahan berhari-hari gara-gara kasus penabrakan mobilnya oleh sopir Blue Bird. Senin (3/9/2007), sopir Blue Bird akhirnya mencabut laporan ini. Kasus ini agak aneh, karena prosesnya berlarut-larut. Kuasa hukum mengendus ada upaya polisi membesarkan kasus ini. Karena itu, pihak kuasa hukum berupaya agar kasus Munarman Vs Blue Bird tidak ditimpali dengan rekayasa selipan. "Saya melihat ada upaya intervensi untuk memperberat kasus ini, karena sekarang sudah menasional. Kami pun mencermati dan bersiap agar tidak ada rekayasa selipan," kata kuasa hukum Munarman, Mahendradatta, saat berbincang-bincang dengan detikcom. Kasus selipan ini, kata Mahendra, salah satunya terlihat dari pasal yang dituduhkan kepada Munarman, yaitu melanggar UU Darurat. Munarman diancam pasal ini karena dituding membawa senjata tajam saat cekcok dengan sopir Blue Bird itu. "Padahal, saat itu tidak ada senjata tajam. Polisi juga tidak memiliki barang bukti itu," kata dia. Karena itu, menurut dia, daripada nantinya bukti-bukti mengenal hal itu diselip-selipkan di kemudian hari, maka rumah Munarman dijaga ketat oleh banyak pengacara, termasuk dari Tim Pembela Muslim (TPM). "Laskar-laskar juga berjaga, agar tidak ada pihak yang main kayu," ujar dia. Mahendra menengarai adanya kerjasama antara kepolisian dengan pihak pengusaha besar, Blue Bird, yang ingin menutupi permasalahan sebenarnya. "Padahal, awalnya Munarman hanya meminta ganti rugi kepada Blue Bird, karena dia sebagai korban," ujar Mahendra. Bagi Mahendra, polisi tidak memiliki bukti kuat saat menuding Munarman melakukan perampasan. "Ini kejadiannya di jalan pada 14 Agustus lalu. Yang benar, Munarman tidak merampas SIM dan STNK, hanya meminta. Lantas, sopir Blue Bird itu menyerahkannya sebagai jaminan. Munarman juga memberikan kartu nama kepada sopir itu agar datang ke rumahnya," kata dia. Keesokan harinya, kata Mahendra, pihak security Blue Bird yang datang ke rumah Munarman, bukan sopirnya. "Saat itu, pihak security meminta dulu SIM dan STNK yang ada di tangan Munarman, sebelum melakukan perdamaian. Ya gak bisa. Kalau mereka meminta SIM dan STNK, lantas apa yang dijaminkan oleh Blue Bird?" ujar dia. Mahendra juga meluruskan bahwa Munarman tidak mengambil kunci taksi itu. "Kalau dia mengambil kunci itu, lantas bagaimana dengan taksi itu. Terus dibiarkan di jalan. Tidak masuk akal," ungkap dia. Polisi tidak melihat Munarman saat itu sedang panik, karena mengantarkan istrinya yang sedang keguguran. "Jadi, kasus penabrakan oleh sopir Blue Bird itu terjadi saat Munarman sedang dalam posisi emmergency," ungkap dia.Sebenarnya, Munarman sudah sempat mengalah terkait permintaan ganti rugi. Terkait kerusakan mobilnya, Munarman sudah mengalah, karena masih dicover oleh asuransi. "Tapi, dia meminta ganti rugi kepada Blue Bird untuk menanggung transportasi setiap hari selama mobil yang ditabrak Blue Bird itu masuk bengkel. Munarman berpikir, bisa dong perusahaan besar bisa meninjamkan taksinya atau bagaimana. Jadi, permintaan Munarman sangat masuk akal dan fair," kata dia. Mahendra sempat menelepon Kapolda Metro Jaya agar polisi di Polsek Limo bisa menangani kasus ini dengan jernih. "Jangan sampai kasus ini melebar secara nasional, kemudian korps melakukan pembelaan, tanpa melihat kasus ini dengan baik," harap dia. Dia menyambut baik pencabutan laporan gugatan Blue Bird ini. Dia berharap dengan pencabutan laporan ini, maka proses hukum kasus ini bisa dihentikan dan dilakukan perundingan secara damai. (asy/nrl)


Berita Terkait