Tarif JORR Jadi 5 Golongan, Paling Mahal Rp 12.500

Tarif JORR Jadi 5 Golongan, Paling Mahal Rp 12.500

- detikNews
Senin, 03 Sep 2007 11:42 WIB
Jakarta - Setelah memberlakukan tiga golongan tarif, PT Jasa Marga mereklasifikasi lagi tarif di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) menjadi 5 golongan. Tarif termahal kini bukan Rp 8.500 lagi, tapi Rp 12.500.Lima golongan tarif ini resmi diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB, Selasa 4 September. Reklasifikasi tarif ini berlaku untuk seluruh ruas tol di Indonesia.Pemberlakuan reklasifikasi itu berbarengan dengan kenaikan tarif di 13 ruas tol di Indonesia, kecuali Cikampek, JORR dan Cengkareng.Dari pengamatan detikcom, Senin (3/9/2007) di spanduk pengumuman yang dibentangkan di Gerbang JORR Veteran, disebutkan "Mulai 4 September pukul 00.00 WIB, bayar tarif tol JORR di gerbang masuk. Tarif JORR golongan I Rp 6.000, golongan II Rp 7.000, golongan III Rp 8.500, golongan IV Rp 10.500, dan golongan V Rp 12.500".Golongan I terdiri dari sedan, jeep, pick up, truk kecil dan bus. Sedangkan golongan II terdiri dari truk dengan dua gandar. Golongan tiga truk dengan 3 gandar, golongan IV truk dengan 4 gandar, dan golongan V truk dengan 5 gandar atau lebih.Di Gerbang JORR Veteran sudah ada tarif baru ini, hanya saja nominalnya masih ditutupi kertas putih.Di ruas JORR, sejak 28 Agustus Jasa Marga memberlakukan tiga golongan tarif. Tarif golongan I Rp 6.000, golongan IIA Rp 7.000, dan golongan IIB Rp 8.500.Dalam jumpa pers akhir pekan lalu, Menteri PU Djoko Kirmanto tidak menyinggung-nyinggung reklasifikasi tarif 5 golongan untuk JORR.Tidak hanya di ruas JORR, di gerbang tol Serpong-Ulujami (Pondok Ranji) juga ditempel papan pengumuman serupa bahwa akan diterapkan tarif penggolongan baru pada pukul 00.00 WIB.Dalam salah satu sosialisasinya, di gerbang tol Pondok Ranji, petugas Jasa Marga membagikan selebaran yang berisi tarif baru sekaligus skema transaksi di gerbang tol tersebut.Disebutkan tarif Serpong-Jakarta golongan I Rp 5.500, golongan II Rp 10.000, golongan III Rp 12.000, golongan IV Rp 15.000, dan golongan V Rp 18.000.Sedangkan tarif Serpong-Pondok Aren-Ulujami, golongan I Rp 2.000, golongan II Rp 3.500, golongan III Rp 4.000, golongan IV 5.000, golongan V Rp 6.000. Besaran tarif itu diputuskan berdasarkan Kepmen PU Nomor 370/KPPS/M/2007. (umi/nrl)


Berita Terkait