Kuasa Hukum Harapkan Munarman Dibebaskan Siang Ini
Senin, 03 Sep 2007 11:34 WIB
Jakarta - Dengan pencabutan laporan sopir Blue Bird, Paniran, terhadap mantan Ketua YLBHI Munarman, maka perdamaian sudah terjadi. Karena itu, kuasa hukum Munarman meminta polisi membebaskan Munarman siang ini juga. "Saya sudah menghubungi Kapolsek Limo. Dan memang sudah ada perdamaian, karena sopir Blue Bird sudah mencabut pelaporan. Karena kami harapkan Munarman bisa ditangguhkan penahanannya siang ini juga," kata salah seorang kuasa hukum Munarman, Achmad Michdan, saat dihubungi detikcom, Senin (3/9/2007). Bahkan, menurut Michdan, seharusnya bukan hanya penangguhan penahanan saja yang dilakukan polisi, tapi membebaskannya dari segala tuntutan. Tapi, kata Michdan, pihaknya masih terus memfollow-up kasus ini. Sementara itu, Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) yang juga menjadi kuasa hukum Munarman, Mahendradatta, menilai dengan dicabutnya laporan sopir Blue Bird itu, maka kasus ini selesai. "Ini kasus delik aduan, pasal 335 KUHP. Jadi, kalau pelapor sudah mencabut gugatan, ya sudah selesai," ujar dia. Kasus Munarman sungguh unik. Kasus ini berawal dari sopir taksi Blue Bird yang menabrak mobil Munarman pada 14 Agustus 2007 lalu. Saat itu, Munarman yang sedang mengantarkan istrinya yang baru saja keguguran itu, meminta SIM dan STNK kepada sopir Blue Bird itu sebagai jaminan. Namun, ternyata pihak Blue Bird malah melaporkan kasus ini ke Polsek Limo, Depok. Akhirnya, Munarman pun ditahan dengan tuduhan melakukan pemerasan dan kepemilikan senjata tajam. Menurut Mahendra, tuduhan terhadap Munarman sangat mengada-ada. "Munarman tidak membawa senjata tajam dan tidak merampas STNK dan SIM, apalagi kunci mobil. Yang benar, sopir itu memberikan SIM dan STNK-nya kepada Munarman. Kunci mobil Blue Bird juga tidak diambil Munarman," ujar dia.
(asy/nrl)











































