Adrianus: Kasus Munarman Bisa Diselesaikan Tanpa Jalur Hukum
Senin, 03 Sep 2007 11:12 WIB
Jakarta -
Kasus tabrakan Munarman vs sopir Blue Bird menjadi panjang karena adanya penahanan Munarman di Polsek Limo, Depok. Padahal menurut kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, kasus ini bisa diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak tanpa harus melalui proses hukum."Kasus ini biasa. Jadi bisa berdamai saja. Tidak perlu diproses hukum oleh polisi," ujarnya kepada detikcom, Senin (3/9/2007).Menurut Adrianus, kasus ini bisa diselesaikan secara damai karena mobil Blue Bird yang diambil kunci kontaknya oleh Munarman tidak hilang sehingga tidak perlu dibawa ke polisi untuk diproses secara hukum. Munarman juga telah mengembalikan SIM dan STNK penabrak."Mungkin ini yang ditakutkan perusahaan karena diambilnya kunci kontak yang bisa mengakibatkan properti perusahaan tertinggal di jalan sehingga bisa hilang. Tapi kalau sudah tidak hilang, nggak masalah lagi," tandasnya.Munarman ditabrak oleh sopir Blue Bird pada 14 Agustus lalu menjelang 2 km dari rumahnya di Depok. Polisi menjerat Munarman dengan pasal-pasal mengerikan yaitu pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, pasal 368 tentang perampasan dan UU Darurat RI No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak Ilegal.
(ziz/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































