Class Action Tol JORR Berlanjut Judicial Review

Class Action Tol JORR Berlanjut Judicial Review

- detikNews
Minggu, 02 Sep 2007 16:47 WIB
Jakarta - Tarif tol naik per 2 tahun sekali. Kenaikan itu diatur dalam UU 38/2004 tentang Jalan dan PP 15/2005 tentang Jalan Tol. Perlu uji materi terhadap 2 peraturan itu.Uji materi akan dikaji penggagas class action Tjandra Tedja, yang diungkapkan kepada detikcom, Minggu (2/9/2007)."Kita sudah sampaikan hal ini secara lisan pada LBH Jakarta," ujar Tjandra.Bahkan, pengkajian materi apa saja yang akan diajukan pada judicial review akan dibahas pada pertemuan berikutnya dengan LBH Jakarta."Senin atau Selasa pekan depan akan bertemu dengan LBH Jakarta lagi untuk membahas ini," jelas Tjandra.Berdasarkan UU 38/2004 tentang Jalan, dalam pasal 48 ayat 3 menyebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol tiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.Sedangkan PP 15/2005 tentang Jalan Tol dalam pasal 68 ayat 1 menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol. (nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads