Seorang pria menjadi korban dugaan penipuan investasi lahan parkir di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan (Jakpus). Korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Kasus itu dilaporkan di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor LP/B/144/VI/2025/SPKT/SEKTOR TANAH ABANG/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
"Masih proses penyelidikan. Untuk peristiwa yang dilaporkan, terjadi di wilayah Tanah Abang. Minggu ada undangan klarifikasi kepada salah satu terlapor," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Kurniawan saat dihubungi, Jumat (5/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban berinisial TW selaku investor mengaku tertipu oleh bujuk rayu investasi parkir motor beserta kantin senilai Rp 500 Juta. Pelaku yang berinisial A dan DK membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan dijanjikan akan memberikan keuntungan senilai Rp 1,4 miliar.
"Awalnya saya dijanjikan keuntungan 3% per hari atas dana yang telah saya investasikan selama 3 sampai 5 bulan, namun ternyata sampai jatuh tempo usahanya tidak berjalan dan uang saya tidak kembali," kata TW dalam keterangannya.
Lahan itu awalnya dijanjikan pelaku kepada korban akan dibangun parkiran motor dan kantin karyawan. Korban sempat bertemu dengan pelaku, namun pelaku hanya memberikan cek kosong kepada korban.
Pelaksanaan serah terima cek kosong itu terjadi di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga korban melaporkan ke Polsek Tanah Abang. Korban melaporkan terkait Pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saya sempat bertemu dengan pelaku, namun saya hanya dikasih cek kosong yang kemudian saya lapor polisi, dan sampai saat ini pelaku telah dipanggil 2 kali oleh penyidik namun tidak kunjung hadir," ujarnya.
Tonton juga video "Butuh Uang, Bjorka Sempat Coba Tipu Bank Swasta"
(wnv/azh)










































