Kapolsek Limo: Munarman Bisa Jadi Tahanan Kota

Kapolsek Limo: Munarman Bisa Jadi Tahanan Kota

- detikNews
Minggu, 02 Sep 2007 14:55 WIB
Jakarta - Kasus yang membelit eks Ketua YLBHI Munarman sedang ditangani Polsek Limo Cinere, Depok. Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan perbuatan tercela dan perampasan. Selain itu, Munarman diperintahkan untuk ditahan."Tersangka ditahan alasannya karena perbuatannya itu," kata Kapolsek Limo AKP Supoyo pada detikcom, Minggu (2/9/2007).Supoyo enggan menjelaskan kasus tersebut secara detil dan alasan pasti dilakukan penahanan. Namun, tak menutup kemungkinan Munarman menjadi tahanan kota. "Saya lagi ada di pertemuan nih Mbak," elaknya.Peristiwa yang menimpa Munarman bermula saat mobil Munarman yang dalam posisi diam ditabrak taksi Blue Bird pada 14 Agustus lalu. Keributan pun terjadi. Munarman lantas "menyita" kunci kontak, SIM, dan STNK sopir taksi.Munarman dikenai pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, pasal 368 tentang perampasan dan UU Darurat RI 12/1951 Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak Ilegal. Munarman yang saat ini berada di Polsek Limo menolak menandatangani surat penahanan dan memilih mogok makan.Sementara Humas Blue Bird, Teguh Wijayanto, mengaku belum mengetahui detil peristiwa tersebut. "Saya harus mempelajarinya dulu," kata Teguh yang saat ini berada di Bogor. (mly/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads