Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar sejumlah reklame tidak berizin di kawasan Puncak. Total ada sembilan papan reklame yang dibongkar.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan enam reklame dibongkar di sepanjang wilayah Kecamatan Ciawi dan Megamendung.
"Hasil dari penertiban terbongkar sebanyak enam titik reklame tanpa izin," kata Cecep dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Penertiban dilakukan mulai pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Dasar hukum penertiban mengacu pada surat limpahan Pemkab Bogor. Sebanyak tiga lainnya dibantu dengan dilakukan pembongkaran mandiri.
"Adapun yang melakukan pembongkaran mandiri sebanyak tiga titik," tuturnya.
Total sudah ada sembilan reklame dari 90 titik di kawasan tersebut yang tidak berizin. Kegiatan berjalan lancar dan akan dilakukan secara berkala.
"Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib dengan dukungan seluruh unsur yang terlibat. Kegiatan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 8 Desember 2025," pungkasnya.
Tonton juga video "Cuaca Ekstrem, BNPB Minta Pemda Cek Pohon-Papan Reklame"
(rdh/ygs)