Munarman Jadi Tersangka, Mistar Dikira Senjata Api
Minggu, 02 Sep 2007 14:02 WIB
Jakarta - Ribut-ribut dengan sopir taksi Blue Bird membuat mantan Ketua YLBHI Munarman ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Munarman dikenai UU Darurat RI 12/1951."Saya sudah jadi tersangka. Hari ini belum didampingi pengacara, lagi diurus," kata Munarman pada detikcom, Minggu (2/9/2007).Saat ini Munarman berada di Polsek Limo, Cinere, Depok, Jawa Barat.Dalam kasus ini, lanjut Munarman, dirinya dikenai pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, pasal 368 tentang perampasan dan UU Darurat RI 12/1951 Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak Ilegal.Apa Munarman saat ribut dengan sopir taksi membawa senjata api? "Dikiranya saya membawa senjata. Padahal hanya mistar besi," ujarnya.Hingga pukul 13.00 WIB, Munarman menolak menandatangani berita acara penahanan. Bahkan polisi sedang menyiapkan berita acara penolakan penahanan.Munarman mengancam melakukan aksi mogok makan. Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap polisi yang bertindak karena kekuasaan, bukan penegakan hukum dan kemanusiaan.Pada 14 Agustus 2007 pukul 15.00 WIB, dalam perjalanan pulang setelah menjemput istrinya dari rumah sakit, mobil yang dikendarai Munarman ditabrak taksi Blue Bird dari arah yang berlawanan. Akibat insiden ini, Munarman mengambil kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi.Sementara Humas Blue Bird, Teguh Wijayanto, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui kasus itu. "Saya harus mempelajarinya dulu," ujar Teguh yang saat ini berada di Bogor.
(mly/nrl)











































