Kenaikan Tarif Tol 4 September Juga Jadi Sasaran Class Action

Kenaikan Tarif Tol 4 September Juga Jadi Sasaran Class Action

- detikNews
Minggu, 02 Sep 2007 14:00 WIB
Jakarta - Tidak hanya kenaikan tarif tol JORR saja yang jadi sasaran class action. Kenaikan tarif tol pada 13 ruas jalan tol di seluruh Indonesia per 4 September 2007 dan UU 38 tahun 2004 juga dibidik."Class action bukan hanya kenaikan tarif tol JORR. Namun juga kenaikan tol yang 4 September nanti," kata Tjandra Teja, penggagas class action terhadap Jasa Marga dan Menteri PU, kepada detikcom, Minggu (2/9/2007).Selain kenaikan 13 ruas jalan tol 4 September nanti, Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan adalah materi class action berikutnya."Dalam UU itu disebutkan kenaikan tarif tol setiap 2 bulan sekali," ujar dia.Tjandra optimistis bisa mengumpulkan orang yang mendukung class action sesuai dengan targetnya, 1.000 orang. Apalagi, situs web untuk mempermudah mendaftar class action www.kamasada.com sudah dibuka."Jadi nanti kalau ada orang di Medan yang terkena kenaikan tol 4 September dan merasa dirugikan bisa daftar melalui web. Saya perkirakan jumlah yang mendaftar juga bisa lebih dari 1.000," imbuh dia.Sementara itu jumlah peserta class action hingga hari Minggu ini, terus bertambah. Diperkirakan mencapai 300 hingga 500 orang. Pendaftaran class action ini baru dibuka 31 Agustus lalu."Namun jumlah persisnya belum masuk. Karena tempat pendaftarannya disebar. Ada yang di sektor 2, ada juga dititipkan teman di Pondok Indah. Jadi belum dikembalikan ke saya," ujar warga Bintaro Jaya Sektor 9 ini.Adanya pengembalian Rp 6.000 ketika keluar di pintu tol Veteran tak menyurutkan langkah untuk tetap mengadakan class action."Memang di Veteran sudah kembali normal. Namun bagaimana yang keluar di Pondok Indah? Atau yang dari Pasar Minggu ke Cilandak?" lanjut dia.Tjandra mencontohkan untuk rute pendek dari Pasar Minggu ke Cilandak yang biasanya Rp 1.000,00, ketika dimasukkan tol JORR menjadi Rp 6.000,00.Jadi, class action tetap jalan, dan akan ditutup pada tanggal 4 September 2007."Tidak harus seribu orang, terkumpulnya berapa ya itu. Syarat class action hanya 10 orang. Seribu itu, saya hanya ingin menunjukkan banyaknya warga yang tidak setuju atas kenaikan tarif JORR ini," kata Tjandra.Setelah pendaftaran ditutup, data-data warga yang telah didapat akan diserahkan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk didaftarkan class action ke pengadilan. (nwk/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads