Seorang advokat, Arjana Bagaskara Solichin, mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia meminta perubahan status bencana nasional untuk banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dilihat detikcom di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (5/12/2025), gugatan Arjana teregister dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT. Gugatan itu baru didaftarkan hari ini.
Ada empat tergugat dalam gugatan ini. Mereka ialah Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Prabowo Subianto sebagai tergugat I.
Kemudian, tergugat II adalah Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni. Tergugat III adalah Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dan tergugat IV adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.
Dalam berkas gugatan yang diterima detikcom, Arjana mengatakan gugatan ini diajukan karena banyaknya korban yang terdampak dari banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Namun dia mengatakan dampak yang ditimbulkan ini tak kunjung membuat banjir bandang dan longsor itu ditetapkan dalam status bencana nasional.
"Banyaknya jumlah korban yang terdampak, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat tidak membuat bencana banjir bandang ini ditetapkan sebagai bencana nasional. Memang tidak semua bencana alam yang terjadi dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Terdapat prosedur khusus yang menjadi dasar pemerintah menetapkan status bencana nasional," ujar Arjana.
(isa/dhn)