Kenaikan Tarif 13 Ruas Tol Dalam Kota Jangan Dipukul Rata
Minggu, 02 Sep 2007 00:06 WIB
Palu -
Tarif 13 ruas jalan tol dalam kota rencananya akan mengalami kenaikan per 4 September 2007. Namun kenaikan tarif tol tersebut sebaiknya jangan disamaratakan. Kenaikan tarif sebaiknya hanya untuk jalan tol yang terpenuhi fasilitasnya dengan baik."Saya sependapat jika kenaikan tarif 13 ruas tol dalam kota itu diimbangi denganpemenuhan syarat-syarat pelayanan minimum fasilitas di jalan tol," ujar Ketua DPR Agung Laksono di sela-sela acara pelantikan Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Palu Golden, Sulawesi Tengah, Sabtu (1/9/2007).Agung mengatakan, pemenuhan standar pelayanan minimum terutama yang berkaitan dengan unsur pengamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.Agung mengakui, jika kenaikan tarif tol memang menjadi kewenangan pemerintah danpihak operator jalan tol dengan mempertimbangan tingkat inflasi. Hal tesebut diatur dalam undang-undang. Namun politisi yang juga wakil ketum Partai Golkar ini menegaskan, agar pemerintah tetap melakukan konsultasi dengan DPR sebelum menaikkan tarif tol."Kalaupun ada kenaikan, tetap harus diseimbangkan dengan kondisi fasilitas jalannya, dan berkonsultasi dengan DPR. Supaya memenuhi rasa keadilan masyarakat," tuturnya.Jika masih ada ruas jalan tol yang belum memenuhi standar pelayanan minimum, kenaikan tarif sebaiknya ditunda. Karena itu, menurut Agung, kenaikan tarif toljangan dipukul rata."Kalau yang perlunya itu jarak pendek, jangan diharuskan bayar jarak jauh. Jadibayarlah sesuai jarak. Juga harus sesuai dengan kondisi jalan. Saya kira ini lebih baik," imbuh Agung.Ketum Kosgoro ini menambahkan, pembangunan infrastruktur jlan tol di Indonesia masih tertinggal negara lain. Pemerintah harus berupaya menarik investor agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya tol yang naik setiap 2 tahun itu."Kalau perlu diberikan insentif yang menarik bagi investor agar mau ikut membangun infrastruktur tol. Misalnya dengan kemudahan pembebasan tanah," pungkasnya.
(rmd/bal)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































