Heboh cek mahar Rp 3 miliar yang diberikan Tarman (74) kepada istrinya Shela Arika (24) berbuntut panjang. Mbah Tarman kini ditahan di Polres Pacitan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
"Kita terapkan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen," kata Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan seperti dilansir detikJatim, Jumat (5/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choirul menyebut langkah ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti awal dan memeriksa sejumlah pihak.
"Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen," imbuhnya.
Choirul menegaskan penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan cek yang digunakan Mbah Tarman sebagai mahar pernikahan dengan Shela. Sementara itu, pernyataan mengenai keaslian cek akan ditentukan oleh pihak ahli.
Kasus ini mencuat setelah pernikahan Mbah Tarman viral di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan keaslian cek senilai Rp 3 miliar tersebut. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Mbah Tarman 'Nikah Mahar Rp 3 M' Ternyata Pernah Dibui Kasus Penipuan











































