Agus Pembacok Mantan Pacar hingga Tangan Putus Divonis 9 Tahun Penjara

Agus Pembacok Mantan Pacar hingga Tangan Putus Divonis 9 Tahun Penjara

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 05 Des 2025 09:45 WIB
Agus Pembacok Mantan Pacar hingga Tangan Putus Divonis 9 Tahun Penjara
Ilustrasi hukum (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Bekasi -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap pria bernama Agus bin Ubo. Agus dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan.

"Menyatakan Terdakwa Agus bin Ubo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," demikian dikutip dari SIPP PN Cikarang, Jumat (5/12/2025).

Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Maria Krista Ulina Ginting dengan anggota Vita Deliana dan Roni Eko Susanto. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa ini berawal saat Agus dan korban bernama Siti berkenalan di salah satu perusahaan di Cikarang Barat pada tahun 2020. Agus merupakan sopir truk, sementara Siti merupakan kepala sif yang bertugas mengatur jadwal sopir.

ADVERTISEMENT

Agus dan Siti awalnya disebut berpacaran. Namun, Agus memutuskan hubungan dengan Siti setelah berkenalan dengan Henny Sianturi.

Jaksa menyebut Agus menikah siri dengan Henny. Setelah itu, kata jaksa, Siti disebut sering mengatur Agus mendapat rute dan jadwal pengantara barang lebih jauh dan lebih banyak.

Agus disebut tak senang dan merasa dirugikan. Pada 5 Mei 2025, kata jaksa, Agus datang ke rumah Siti untuk membahas hal itu. Namun, Siti tak ada di rumah.

Agus disebut membeli golok setelah pulang dari rumah Siti. Singkat cerita, Agus kembali mendatangi rumah Siti pada 6 Mei 2025. Agus mendobrak pintu kontrakan Siti. Jaksa mengatakan Siti sempat bertanya apa tujuan Agus datang ke rumahnya.

Jaksa menyebut Agus langsung membacok Siti berulang kali. Setelah itu, Agus kabur meninggalkan Siti yang berdarah-darah.

Jaksa mengatakan Siti mengalami luka di bagian kepala, punggung dan tangannya putus. Agus ditangkap pada hari yang sama saat pindah ke kontrakan baru.

Lihat juga Video: Remaja Aniaya Pacar hingga Tewas di Indekos Ciracas

Halaman 2 dari 2
(haf/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads