Ditlantas Polda Kalsel Berlakukan One-Way Saat Haul Guru Sekumpul

Ditlantas Polda Kalsel Berlakukan One-Way Saat Haul Guru Sekumpul

Hana Nushratu - detikNews
Jumat, 05 Des 2025 11:15 WIB
Ditlantas Polda Kalsel Berlakukan One-Way Saat Haul Guru Sekumpul
Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan persiapan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas untuk peringatan Haul Guru Sekumpul (5 Rajab 1447 H).

Mewakili Dirlantas, Kasat PJR Kompol, Gustaf Adolf Mamuaya menyampaikan koordinasi ini melibatkan penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi, serta seluruh perwakilan Dishub dari Kota/Kabupaten lainnya.

"Kami membahas kesiapan pengamanan jalur serta menyusun cara bertindak (CB) yang matang, baik saat kedatangan maupun kepulangan jemaah," ujar Gustaf, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun peringatan Haul Guru Sekumpul dijadwalkan pada 28 Desember 2025 mendatang. Kesiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Momen 5 Rajab 1447 H yang digelar pada Rabu (26/11) di Kampung Nusantara Resort, Tanjung Rema, Martapura.

Gustaf menjelaskan arus kedatangan diperkirakan mengalir normal dengan puncak kepadatan pada pukul 16.00 sampai 18.00 WITA.

ADVERTISEMENT

Untuk arus kepulangan, akan diberlakukan sistem satu arah (one-way) total dari pukul 20.00 WITA hingga 04.00 dini hari.

Rincian Jalur One-Way

Arah Banjarmasin/Jalur Tengah: Pemberlakuan one-way dimulai dari Bundaran Simpang Empat Banjarbaru hingga depan Kota Citra Graha (KCG).

Pecahan Arus di KCG: Kendaraan yang menuju Hulu Sungai diarahkan melalui Jalur Gubernur Syarkawi. Sementara kendaraan menuju Banjarmasin dapat langsung melalui Jalan Ahmad Yani.

Arah Hulu Sungai: Pemberlakuan one-way juga dilaksanakan mulai dari kawasan Sekumpul hingga Simpang Bungur, Kabupaten Tapin.

Penyesuaian Waktu: Jalur ini berlaku penuh sampai pukul 24.00 WITA.

Setelah pukul 24.00, penarikan jalur one-way akan ditarik mundur dan hanya diberlakukan hingga perbatasan Kabupaten Tapin.

Terkait angkutan berat pengangkut barang, Ditlantas dan Dishub sepakat mengeluarkan himbauan pelarangan melintas mulai dari H-2 hingga H+2 acara.

"Pengecualian hanya berlaku bagi angkutan yang membawa Sembako dan BBM," tegas Gustaf.

Selain itu, operasional Bentor (Becak Motor) juga diimbau untuk tidak beroperasi sementara waktu demi keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, meskipun kantong parkir disediakan.

Simak juga Video: Prabowo Beri Penghargaan untuk 3 Guru di Puncak HGN

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads