MDP Penjaga Disiplin Profesi, Bukan Pemberi Vonis

MDP Penjaga Disiplin Profesi, Bukan Pemberi Vonis

Dea Duta Aulia - detikNews
Kamis, 04 Des 2025 16:37 WIB
MDP Penjaga Disiplin Profesi, Bukan Pemberi Vonis
Foto: Majelis Disiplin Profesi
Jakarta -

Anggota Majelis Disiplin Profesi (MDP) dr. Erfen Gustiawan Suwangto, M.H (Kes) menilai, saat ini, masih banyak orang yang belum mengetahui fungsi dan tujuan dari MDP. Padahal MDP memiliki fungsi sebagai lembaga untuk menilai disiplin profesi.

Dia pun memastikan MDP bukan lembaga pemidanaan. dr. Erfen menjelaskan pengadilan pidana, perdata, dan disiplin internal lembaga adalah jalur berbeda.

Pertama, pidana di bidang kesehatan hanya dapat diterapkan bila terdapat kelalaian berat atau kesengajaan yang menimbulkan akibat serius bagi pasien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, MDP dapat memberikan rekomendasi pidana bila menemukan indikasi kelalaian berat tersebut. Dengan kata lain, rekomendasi pidana bukan wewenang wajib, tetapi opsi yang hanya layak digunakan bila pelanggaran yang ditemukan benar-benar signifikan," kata dr. Erfen dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

ADVERTISEMENT

dr. Erfen menjelaskan sebelum rekomendasi pidana diberikan, harus terbukti terlebih dahulu bahwa terjadi pelanggaran terhadap tiga pilar fundamental layanan kesehatan seperti standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional (SPO). Menurutnya, tanpa pelanggaran terhadap salah satu dari tiga pilar ini, rekomendasi pidana tidak memiliki dasar profesional.

"MDP pun memanggil para ahli dari kolegium tenaga medis atau tenaga kesehatan untuk mendapatkan pandangan terkait potensial pelanggaran," jelasnya.

Dia mengatakan rekomendasi pidana dari MDP tidak otomatis menyebabkan tenaga medis dipidana. Aparat penegak hukum tetap wajib melakukan penyidikan lengkap, menilai kausalitas, motif, keadaan memaksa, faktor pembenar dan pemaaf, serta unsur kesalahan sesuai KUHP.

"Rekomendasi MDP hanyalah pendapat profesi bukan vonis," tutur dr. Erfen.

"Dalam era digital, opini publik mengenai kasus medis sangat mudah naik turun mengikuti pemberitaan dan viralitas. Namun, disiplin profesi memerlukan ketenangan, objektivitas, dan proses pembuktian yang bertahap," sambungnya.

Dia menjelaskan bila terlalu mudah diberikan, kriminalisasi dapat meningkat dan dokter akan terdorong melakukan defensive medicine.

"Keseimbangan inilah yang harus dijaga oleh MDP yang anggotanya selain tenaga medis dan tenaga kesehatan, namun juga terdapat unsur dari masyarakat (bukan dari kalangan tenaga medis dan kesehatan) agar keseimbangan terjadi," tuturnya.

Reformasi bidang kesehatan melalui UU Kesehatan No 17/2023 menata ulang bagaimana pengawasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa mengabaikan hak pasien dan juga menafikan pembelaan terhadap dokter dan juga tenaga kesehatan lainnya.

"Pada akhirnya, MDP memiliki posisi strategis dalam menjaga keadilan medis. Dengan memegang teguh mandatnya menilai standar profesi, bukan unsur pidana-MDP dapat menjadi penjaga integritas sistem kesehatan, sekaligus memastikan bahwa pemidanaan hanya diterapkan bila benar-benar diperlukan dan berdasar bukti yang kuat," tutup dr. Erfen.

Tonton juga video "MDP Siap Tangani Pelanggaran Medis"

(anl/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads