Seorang ibu hamil bernama Eny (33) di Lebak, Banten, diduga ditolak saat hendak berobat. Pihak rumah sakit memberikan penjelasan.
Kasus dugaan penolakan ini disampaikan oleh suami Edy, Budi. Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/12) malam.
Pada saat itu, ia membawa istrinya yang hamil 7 bulan ke rumah sakit karena menderita penyakit asam lambung. Namun, kedatangannya tidak diindahkan oleh rumah sakit dan disuruh pulang kembali karena ruang perawatan penuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendapat penolakan dari pihak rumah sakit saat hendak berobat. Mereka bilang ruangan penuh," kata Budi kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Budi kemudian membawa istrinya ke RSUD Adjidarmo. Menurutnya, di rumah sakit milik Pemkab itu, istrinya langsung mendapatkan penanganan medis.
"Di Adjidarmo langsung ditangani," kata Budi.
Kuasa hukum Rumah Sakit Kartini, Acep Saepudin, membantah ada penolakan terhadap pasien. Ia mengklaim pasien tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda darurat medis saat tiba di rumah sakit.
"Intinya pihak IGD telah melakukan pengecekan dan hasilnya tidak ditemukan adanya kegawatdaruratan sebagaimana yang diatur oleh BPJS," kata Acep saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasien tersebut belum memenuhi syarat untuk masuk IGD. Ia menegaskan pihak rumah sakit tidak menolak, bahkan menelantarkan pasien.
"Pihak rumah sakit bukannya tidak menangani, tapi memang pasien belum memenuhi syarat untuk masuk IGD," katanya.
Tonton juga video "Kemenkes soal Penyebab Meninggalnya Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Papua"
(lir/lir)










































