5 Terdakwa Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 299 M Dituntut 16 Tahun Penjara

5 Terdakwa Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 299 M Dituntut 16 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 04 Des 2025 15:21 WIB
5 Terdakwa Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 299 M Dituntut 16 Tahun Penjara
Sebanyak lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta dituntut 16 tahun penjara. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta dituntut 16 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda serta uang pengganti.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2025). Jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Terdakwa dalam sidang ini adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Benny selaku Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta
2. Bun Sentoso selaku pemilik Indi Daya Group
3. Agus Dianto Mulia selaku Deputi CEO Indi Daya
4. Fitri Kristiani alias Nisa selaku pegawai Indi Daya
5. Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manajer Keuangan Indi Daya

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

ADVERTISEMENT

Jaksa menuntut Benny dkk membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda-beda.

Berikut ini tuntutan lengkap Benny dkk:

1. Benny dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3.510.000.000 subsider 5 tahun kurungan.

2. Bun Sentoso dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 268.657.688.813 subsider 8 tahun kurungan.

3. Agus Dianto Mulia dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 20.041.681.459 subsider 6 tahun kurungan.

4. Fitri Kristiani alias Nisa dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4.000.000.000 subsider 5 tahun kurungan.

5. Sischa Dwita Puspa Sari dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3.700.000.000 subsider 6 tahun kurungan.

Sebelumnya, sidang dakwaan Benny dkk telah digelar pada Kamis (4/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Benny dkk didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 299,3 miliar dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta.

"Bahwa Tersangka Benny selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta. Karena perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian senilai Rp 299.399.370.273,95," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Lihat juga Video 'Tanggul Pantai Mutiara Rembes, Ratusan Rumah Mewah Terancam Tenggelam':

(mib/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads