×
Ad

Ammar Zoni Belum Dapat Dipindah dari Nusakambangan, Kenapa?

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 04 Des 2025 12:43 WIB
Ammar Zoni (Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk, belum bisa dipindahkan dari Lapas Nusakambangan untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kenapa?

Sidang lanjutan Ammar dkk kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Awalnya, majelis hakim membuka persidangan dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ammar dkk di ruang sidang.

"Silakan Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma.

Jaksa mengatakan pihaknya sudah berusaha menghadirkan Ammar dkk ke ruang sidang PN Jakarta Pusat. Jaksa mengatakan sudah berkirim surat permohonan pemindahan sementara Ammar dkk dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta.

"Mengajukan permohonan pemindahan Terpidana sementara atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta. Yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia," ujar jaksa.




(mib/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork