Hendy Dituntut Denda Maksimal Rp 1 M & Penjara 10 Tahun

Hendy Dituntut Denda Maksimal Rp 1 M & Penjara 10 Tahun

- detikNews
Jumat, 31 Agu 2007 17:18 WIB
Jakarta - Bupati Kendal nonaktif Hendy Boedoro dituntut jaksa KPK 10 tahun penjara dan denda maksimal yang diatur UU Rp 1 miliar atas korupsi APBD Kendal 2003-2005. Selain itu, kakak kandung Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 13,121 miliar. Jika denda tak dibayarkan, Hendy harus mengganti dengan pidana kurungan 10 bulan. Subsider untuk uang pengganti adalah 5 tahun penjara."Kami penuntut umum menuntut supaya hakim memutuskan menyatakan Hendy Boedoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata jaksa penuntut umum Suharto di persidangan Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (31/8/2007).APBD yang dipakai Hendy adalah pos Dana Tak Tersangka (DTT) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Hendy bisa menggunakan dana itu bekerja sama dengan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susila.Warsa memindahkan dana APBD yang disimpan dalam beberapa rekening resmi ke dalam bentuk deposito berjangka. Dana dan bunga deposito itu kemudian digunakan oleh Hendy."Padahal seharusnya bunga tersebut seharusnya diserahkan ke kas daerah," kata JPU Suharto.Fakta persidangan kemudian mengungkap, Hendy telah menggunakan dana beserta bunga tersebut untuk kepentingan pribadi sebanyak Rp 13,121 miliar. "Seluruh unsur yang didakwakan pada dakwaan kesatu primer telah terbukti," kata Suharto.Dakwaan kesatu primer adalah pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Hendy didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri.Karena kesatu primer terbukti, maka subsider tak perlu dibuktikan. Sementara dakwaan kedua, pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor juga terbukti.Kakak kandung Bupati Sumedang Don Murdoko itu dituntut telah menerima hadiah dari puluhan rekanan proyek Kabupaten Kendal. Total hadiah yang diterima Hendy adalah Rp 24 miliar. (aba/nrl)


Berita Terkait