Banjir Sumatera Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Apa Alasannya?

Detik Pagi

Banjir Sumatera Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Apa Alasannya?

Trypama Randra - detikNews
Kamis, 04 Des 2025 07:58 WIB
Jakarta -

Banjir yang menerjang wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat sontak menjadi perhatian berbagai lapisan masyarakat. Tingginya jumlah korban dan kerusakan infrastruktur membuat masyarakat menanti penetapan banjir Sumatera sebagai bencana nasional.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum menetapkan peristiwa banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Apa alasannya?

Alasan Banjir Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan penetapan status bencana nasional mengacu pada skala korban dan akses menuju lokasi bencana. Ia mencontohkan bencana nasional sebelumnya adalah pandemi COVID-19 dan tsunami Aceh pada 2004.

"Status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itu kan COVID-19 dan tsunami 2004. Cuma dua itu yang bencana nasional. Setelah itu banyak terjadi bencana: gempa Palu, gempa NTB, kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional)," ujar Suharyanto dalam detikNews dikutip Rabu (3/12/2025).

Syarat Penetapan Status Bencana Nasional

Penetapan status bencana nasional mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan ini, pemerintah pusat berwenang menetapkan status bencana nasional berdasarkan besarnya dampak dan kemampuan daerah dalam menangani situasi.

Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan lima indikator penetapan status bencana nasional, yaitu:

1. Jumlah korban
2. Kerugian harta benda
3. Kerusakan prasarana dan sarana
4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Sebagai informasi, bencana nasional adalah status keadaan darurat bencana yang ditetapkan di Indonesia. Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB, penetapan status bencana nasional juga bisa melihat kemampuan daerah dalam menjalankan sistem tanggap darurat. Selama pemerintah daerah masih mampu melakukan penanganan, koordinasi, dan pemulihan, status bencana tetap menjadi bencana daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Peristiwa yang Pernah Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

Lantas, apa saja peristiwa yang pernah ditetapkan menjadi bencana nasional di Indonesia? Hingga kini, hanya ada tiga bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh pemerintah, yakni gempa Flores 1992, tsunami Aceh 2004, dan pandemi COVID-19.

Gempa dan Tsunami Flores (1992)

Mengutip BNPB, gempa berkekuatan 7,8 skala Richter mengguncang Flores, NTT, pada 12 Desember 1992 dan memicu tsunami besar. Tercatat lebih dari 2.000 orang meninggal, ribuan luka-luka, serta puluhan ribu kehilangan tempat tinggal.

Peristiwa ini kemudian ditetapkan oleh pemerintah menjadi bencana nasional melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional.

ADVERTISEMENT

Tsunami Aceh (2004)

Salah satu bencana terbesar yang pernah melanda Indonesia adalah tsunami Aceh pada 26 Desember 2004. Menurut BNPB, gempa berkekuatan 9,1-9,3 skala Richter di Samudra Hindia ini memicu tsunami yang mencapai pantai negara-negara lain. Jumlah korban jiwa di seluruh dunia diperkirakan mencapai 230 ribu orang dengan Indonesia menyumbang sebagian besar angka tersebut.

Pemerintah melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004 menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional dan Hari Berkabung Nasional. Sementara itu, penanganan darurat terhadap tsunami Aceh tidak hanya melibatkan pemerintah Indonesia, melainkan juga komunitas internasional.

Pandemi COVID-19 (2020)

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi salah satu peristiwa besar yang dampaknya tak hanya dirasakan secara nasional, tetapi juga secara internasional. Pandemi ini lantas ditetapkan statusnya menjadi bencana nasional berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020.

Pemerintah baru mencabut status bencana nasional COVID-19 tiga tahun kemudian, yakni melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2023. Dengan ini, status pandemi lantas berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Tercatat hingga November 2025, berdasarkan data WHO, jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 6,8 juta. Angka ini menjadikan Indonesia negara ke-20 dengan kasus terbanyak di dunia.

Update Data Korban Bencana Sumatera

Berdasarkan data BNPB pada 3 Desember 2025, ada 770 orang yang meninggal dunia, dan 463 jiwa masih hilang.

"Rekapitulasi korban jiwa yang sudah dihimpun, diidentifikasi dan divalidasi oleh posko terpadu memang ini ada koreksi yang kita lakukan dari data yang sudah masuk di dashboard secara online," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi (Kapusdatinkom) Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam konferensi pers sore ini, Rabu (3/12/2025).

Dia mengatakan korban meninggal di Provinsi Aceh sejumlah 277 orang dan 193 orang dilaporkan masih hilang. Di Sumatera Utara, korban meninggal per hari ini sebanyak 299 orang dan orang yang masih dalam pencarian ada 159 jiwa.

Sedangkan korban meninggal di Sumatera Barat tercatat per kemarin sore sebanyak 194 orang dan yang masih dalam pencarian 111 jiwa.

"Jadi secara total korban meninggal yang sudah tervalidasi dan terverifikasi itu 770 jiwa dan korban hilang dan masih dalam pencarian 463 jiwa," imbuhnya.

Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Kamis (04/12/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(vrs/vrs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads