Berkas 5 Pendemo Minah P21

Berkas 5 Pendemo Minah P21

- detikNews
Jumat, 31 Agu 2007 16:30 WIB
Jakarta - 5 Pendemo ditahan saat unjuk rasa menolak konversi minyak tanah ke gas. Berkas mereka secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.Pendemo yang ditahan adalah Ricky, Hambali, Ade Faizal, Carya, dan Untung.Mereka dikenai pasal 160 dan pasal 170 KUHP tentang ketertiban umum dan pengeroyokan."Berkas sudah P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Musyafak saat dihubungi wartawan per telepon, Jumat (31/8/2007)."Kapan dilimpahkan?" tanya wartawan."Secepatnya," sahut Musyafak.Kelima pendemo itu berurusan dengan bui setelah melakukan demo di Depo Pertamina Plumpang pada 6 Agustus lalu. Demo itu berakhir ricuh.Minta Dibebaskan30 Orang berunjuk rasa di depan kantor Polsek Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (31/8/2007) pukul 15.30 WIB.Massa yang antara lain dari Forkot, Forum Masyarakat Pemakai Minyak Tanah, dan FKMJ ini memint agara pendemo minyak tanah dibebaskan dari bui.Selain orasi, massa membentangkan spanduk bertuliskan "Bebaskan kawan pembela rakyat", "Konversi minyak tanah berakhir di bui", dan "Minyak tanah atau tidak sama sekali."Perwakilan pendemo hanya diterima oleh Kabaops AKP Tarigan. Sedangkan Kapolres tidak ada di tempat.Massa meneriakkan berulang kali yel-yel "tolak konversi minyak tanah ke gas, bebaskan kawan-kawan pembela minyak tanah." (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads