Nurlaila Minta Surat Penetapan Pembebasannya ke PN Jaksel

Nurlaila Minta Surat Penetapan Pembebasannya ke PN Jaksel

- detikNews
Jumat, 31 Agu 2007 15:51 WIB
Jakarta - Eks guru SMPN 56 Melawai, Jakarta Selatan, Nurlaila, dan orangtua murid, Johnni Rimon Elian, bebas dari dakwaan. Namun kepastian hukum belum didapat lantaran belum ada surat penetapan yang menyatakan kebebasannya dari pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Pengadilan harus mengeluarkan surat penetapan yang menyatakan mereka bebas dari dakwaan," ujar kuasa hukum Nurlaila dan Johnni, Lambok Gultom, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Jumat (31/8/2007).Menurut dia, mengacu pada pasal 244 KUHP, terdakwa yang dinyatakan bebas dalam putusan sela tidak bisa diajukan ke tingkat kasasi. "Kita minta PN Jaksel, dalam hal ini Ketua Pengadilan Jaksel, suatu kepastian hukum terhadap klien kami," imbuhnya.Keputusan PN Jaksel itu telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Menurut Lambok, apabila jaksa ingin mengajukan kasasi, maka pada 31 Agustus 2007 ini adalah batas akhir pengajuan. Sebab jaksa telah menerima salinan putusan PT DKI pada 16 Agustus 2007."Kalau mau kasasi itu kan 14 hari waktunya. Ini sudah lewat tenggat waktu mengajukan kasasi. Ini jelas sudah inkrah," lanjut Lambok.Dia menjelaskan, berkaitan dengan putusan PT DKI yang menguatkan PN Jaksel, pihaknya meminta agar dilakukan pemulihan status terhadap Nurlaila. Sebab Nurlaila sudah dipecat dari PNS. Bahkan gajinya sejak 2004 tidak dibayarkan.Atas keputusan PT DKI itu, Nurlaila mengaku bersyukur. "Saya meminta agar hak-hak saya dikembalikan, dan nama baik saya direhabilitasi," katanya.Putusan sela PN Jaksel tanggal 28 Maret 2006 menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwan JPU batal demi hukum, dan membebankan biaya perkara pada negara. Di tingkat PT, permohonan banding JPU ditolak hakim.Nurlaila dan Johnni diajukan ke pengadilan karena didakwa menyelenggarakan pendidikan ilegal. Kasus tersebut adalah buntut dari penolakan Nurlaila dan Johnni terhadap tukar guling SMPN 56 dari Jalan Melawai ke Jalan Jeruk Purut I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.Nurlaila juga dituduh memalsukan dokumen seperti rapor, dan memasuki pekarangan sekolah tanpa izin. (nvt/nrl)


Berita Terkait