Polda Kalsel Amankan 57 Tersangka dan Musnahkan 1,4 Kg Narkoba

Polda Kalsel Amankan 57 Tersangka dan Musnahkan 1,4 Kg Narkoba

Diffa Rezy - detikNews
Rabu, 03 Des 2025 18:34 WIB
Polda Kalsel Amankan 57 Tersangka dan Musnahkan 1,4 Kg Narkoba
Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Jakarta -

Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan 57 tersangka kasus narkoba dalam sebuah operasi penindakan yang berlangsung di berbagai wilayah. Sebanyak 1,4 kg narkoba dan ratusan ekstasi berhasil disita dalam operasi tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Baktiar Joko Mujiono menyebut mayoritas tersangka merupakan warga Kalimantan Selatan, sementara sebagian lainnya berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Dari total tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan perempuan.

"Total 57 tersangka ini diamankan di berbagai wilayah di Kalsel, ada pula jaringan antar provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian juga melaksanakan pemusnahan barang haram tersebut. Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menghadirkan seluruh tersangka dan dilakukan uji kandungan dari narkotika.

Dari pemusnahan tersebut, Baktiar menyebut upaya ini setara dengan melindungi 7.759 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ia menjelaskan, total barang bukti yang setara dengan Rp 2.605.570.000 atau sekitar Rp 2,6 miliar.

ADVERTISEMENT

"Jika harga sabu per gramnya itu Rp 1,5 juta dan harga ekstasi per butir nya Rp 1 juta," ungkapnya.

Lebih lanjut, Baktiar menyatakan bahwa langkah yang diambil ini sejalan dengan perintah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka pun terancam Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2.

"Kami sebagai aparat penegak hukum ingin memastikan barang bukti tidak kembali beredar sekaligus wujud transparansi dalam proses penegakan hukum," pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan operasi ini berlangsung dari 28 Agustus hingga 8 November 2025. Sementara pemusnahan barang bukti dilakukan pada Jumat (28/11) lalu.

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads