Banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih belum ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional. Hal ini menjadi sorotan publik, mengingat banyaknya korban jiwa hingga besarnya kerusakan yang ditimbulkan.
Dilansir BNPB, Rabu (3/12/2025) pukul 07.15 WIB, tercatat korban tewas mencapai 753 jiwa, sementara orang hilang sebanyak 650 jiwa, dan yang terluka ada 2.600 jiwa. Adapun jumlah pengungsi di Aceh, Sumut, dan Sumbar tercatat 576.300 orang.
Penetapan status bencana nasional sendiri, menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, merupakan wewenang pemerintah pusat. Penetapan ini didasarkan pada besarnya dampak dan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani situasi.
Mulai dari jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terkena bencana, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan menjadi indikator penentunya. Jika melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh dari pusat, maka status dapat dinaikkan menjadi bencana nasional.
Lantas, apa saja peristiwa yang pernah ditetapkan menjadi bencana nasional di Indonesia? Hingga kini, hanya ada tiga bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh pemerintah, yakni gempa Flores 1992, tsunami Aceh 2004, dan pandemi Covid-19.
Gempa dan Tsunami Flores (1992)
Mengutip BNPB, gempa berkekuatan 7,8 skala Richter mengguncang Flores, NTT, pada 12 Desember 1992 dan memicu tsunami besar. Tercatat lebih dari 2.000 orang meninggal, ribuan luka-luka, serta puluhan ribu kehilangan tempat tinggal.
Peristiwa ini kemudian ditetapkan oleh pemerintah menjadi bencana nasional melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional.
Tsunami Aceh (2004)
Salah satu bencana terbesar yang pernah melanda Indonesia adalah tsunami Aceh pada 26 Desember 2004. Menurut BNPB, gempa berkekuatan 9,1-9,3 skala Richter di Samudra Hindia ini memicu tsunami yang mencapai pantai negara-negara lain. Jumlah korban jiwa di seluruh dunia diperkirakan mencapai 230.000 orang dengan Indonesia menyumbang sebagian besar angka tersebut.
Pemerintah melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004 menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional dan Hari Berkabung Nasional. Sementara penanganan darurat terhadap tsunami Aceh tidak hanya melibatkan pemerintah Indonesia, melainkan juga komunitas internasional.
Pandemi Covid-19 (2020)
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi salah satu peristiwa besar yang dampaknya tak hanya dirasakan secara nasional, tetapi juga secara internasional. Pandemi ini lantas ditetapkan statusnya menjadi bencana nasional berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020.
Pemerintah baru mencabut status bencana nasional Covid-19 tiga tahun kemudian, yakni melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2023. Dengan ini, status pandemi lantas berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.
Tercatat hingga November 2025,berdasarkan data WHO, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 6,8 juta. Angka ini menjadikan Indonesia negara ke-20 dengan kasus terbanyak di dunia.
Tonton juga video "Prabowo Perintahkan Bencana Sumatera-Aceh Jadi Prioritas Nasional"
(wia/imk)